3. Gaji Perangkat Desa
Sementara itu, Penghasilan tetap perangkat desa ditetapkan minimal Rp2.022.200,00. Atau setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Selain gaji, Kepala desa juga berhak untuk mendapatkan tunjangan. Ada beberapa jenis tunjangan yang berhak diterima oleh kepada desa, sekdes dan perangkat desa.
Berikut Tunjangan Kepala Desa yang juga wajib dibayarkan:
1. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan yang berhak diterima yakni Rp500.000 per bulan untuk kepala desa, Rp450.000,00 per bulan untuk sekretaris desa serta Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa.
2. Tunjangan Kinerja
Sementara itu, Tunjangan kinerja yang berhak didapat kades yakni Rp300.000 per bulan. Kemudian Rp250.000,00 per bulan untuk sekretaris desa.
Serta Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
BACA JUGA:PPDB 2024 Kabupaten Kaur, Kadis Pendidikan Sumari: Laporkan jika Ada Pungli dan Pelanggaran Zonasi
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hilang 20 Jam, Warga Tenggelam di Sungai Nasal Ditemukan
3. Tunjangan Kesejahteraan
Adapun Tunjangan kesejahteraan untuk kepala desa Rp200.000 per bulan.
Kemudian tunjangan kesejahteraan untuk sekretaris desa sebesar Rp150.000 per bulan.
Serta Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa.
4. Tunjangan lain-lain