Tunjangan lain-lain yang berhak didapat kades yakni Rp100.000,00 per bulan.
Untuk Sekdes sebesar Rp75.000,00 per bulan.
Serta perangkat desa sebesar Rp50.000,00 per bulan
BACA JUGA:Bukti Kualitas Dunia, Hisense Bersinar di UEFA EURO 2024
Dengan demikian maka penghasilan total yang diterima oleh kepala desa, sekdes serta perangkat desa adalah:
1. Kepala desa sebesar Rp3.526.640,00 per bulan
2. Sekretaris desa sebesar Rp3.149.420,00 per bulan
3. Perangkat desa lainnya sebesar Rp2.772.200,00 per bulan
Disamping itu, kepala desa, sekdes dan perangkat desa berhak untuk menerima tunjangan lain dari sumber dana APBD Kabupaten kota, APBD provinsi dan APBN sesuai dengan yang diatur dalam perundang-undangan.
Adapun tunjangan-tunjangan tersebut meliputi:
1. Tunjangan kesejahteraan
2. Tunjangan kinerja
3. Tunjangan kesehatan
4. Tunjangan hari raya
5. Tunjangan pensiun