Adapun bagi kendaraan bermotor nantinya tidak dilarang.
BACA JUGA:Operasi Antik Nala 2024, Sat Narkoba Polres Kaur Tangkap 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
BACA JUGA:Menilik Peluang Pasangan Gusril - Heri, Okkie - Awang, Sulman - Hamid, Angdi - Didi
"Untuk JBKP atau Jenis BBM khusus penugasan ada pembatasan. Khusus motor, semuanya kecuali di atas 150 cc, itu skenario-skenarionya. Kemudian, untuk mobil pelat hitam ada 2 scenario. Dimana semua mobil pelat hitam akan dilarang atau skenario kedua yakni mobil 1.400 cc keaatas dilarang. itu opsi-opsi yang diajukan," imbuh Abdul.
Kalau aturan BBm subsidi jenis Pertalite ini nanti direalisasikan, maka sejumlah merek kendaraan bermotor terancam tidak boleh membeli pertalite di SPBU PT PERTAMINA (Persero).
Sebab hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh mengisi Pertalite. Sedangkan mobil yang menggunakan mesin 1.500 cc akan dilarang.
Adapun mobil dengan mesin berkapasitas 1.500 cc antara lain: Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Daihatsu Rocky, Mitsubishi Xpander, Wuling Confero hingga Hyundai Stargazer.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: MODEC dan Terra Drone Kolaborasi untuk Inspeksi Offshore
BACA JUGA:SIWO PWI Bengkulu Matangkan Persiapan jelang Porwanas Kalsel 2024
Namun sebelumnya PERTAMINA sudh melakukan uji coba pembatasan pembelian BBM subsidi pertalite.
Dimana PERTAMINA sudah menerapkan aturan baru BBM subsidi yakni hanya membolehkan pembelian di SPBU jika terdaftar dalam "program Subsidi Tepat Mypertamina".
Adapun yang belum terdaftar dalam program subsidi tepat mypertamina hanya boleh mengisi maksimal 20 liter per hari.***