Sebab pembentukan Harga BBM subsidi yang dijual ada menyangkut uang negara yang difungsikan dalam bentuk subsidi dan kompensasi.
Subsidi dan kompensasi BBM yang diberikan kepada masyarakat berhak ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Harga BBM subsidi yang ditetapkan terjangkau sehingga menciptakan rasa keadilan.
Kemudian pada waktu yang sama, BBM subsidi diharapkan dapat mendorong tumbuhnya perekonomian dan investasi.
Aturan baru BBM subsidi dan kompensasi menggunakan uang negara. Sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Nadya Tyandra, Dari BINUS University ke Apple WWDC24
"Untuk itu, pendistribusian BBM juga harus dipastikan tepat sasaran dan tepat volume," tutur Erika.
Lebih lanjut Erika menyampaikan, sebagai upaya agar konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi mendapatkan haknya, BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (pertalite).
Hal ini merupakan upaya pengaturan, pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran, tepat volume, tepat manfaat sesuai peruntukannya.
Beleid ini juga memberikan kemudahan bagi stakeholder dalam penerbitan surat rekomendasi.
Surat Rekomendasi kata Erika yang ditetapkan BPH Migas ini bertujuan agar BBM subsidi dan kompensasi yang memang diperuntukkan bagi saudara-saudara yang membutuhkan, dapat dinikmati sebagaimana mestinya atau tepat sasaran.
"Selain itu, juga mendukung sektor-sektor produktif seperti sektor perikanan, pertanian dan usaha mikro, serta layanan umum," terang Erika.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: MODEC dan Terra Drone Kolaborasi untuk Inspeksi Offshore
Senada, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman menjelaskan, surat rekomendasi ini menggunakan teknologi informasi untuk memberikan kemudahan bagi dinas-dinas penerbit dalam penerbitan surat rekomendasi dan dipergunakan untuk kontrol atau monitoring penyaluran BBM Subsidi.
"Surat Rekomendasi dilengkapi dengan QR Code sebagai rujukan Pembelian BBM JBT Solar dan JBKP Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Volume dalam Surat Rekomendasi menjadi kepastian kebutuhan BBM subsidi dan kompensasi negara pada masyarakat yang terdokumentasi di Pemerintah Daerah terkait, Badan Usaha Penugasan dan BPH Migas," tandas Harya.***