Pilkada 2024 dan 6 Fungsi Pers di Ujung Tanduk

Kamis 05-09-2024,10:02 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

BACA JUGA:Tabrak Tabrak Masuk, Hari Terakhir Pendaftaran Cakada 2024 di KPU Kaur, Sulman-Deni Daftar Diusung 4 Parpol

BACA JUGA:Gusril Pausi: PPP dan 4 Partai Non Kursi DPRD Kaur Perkuat Barisan Gusril-Hamid di Pilkada 2024

2. Fungsi Pendidikan

Penyampaian informasi yang disebarkan oleh pers, dapat memberikan pengetahuan yang akan mendidik masyarakat.

Khususnya kepada pembaca, pendengar, dan penonton media tersebut.

Oleh sebab itu, pers harus menyampaikan informasi yang positif dan mengandung ilmu pengetahuan.

BACA JUGA:Paslon Gusril-Hamid Jalani Rikkes Perdana se-Provinsi Bengkulu di RSMY Bengkulu

BACA JUGA:Naik Plangkin, HerNop Daftar Ke KPU Kaur, Herlian: Plangkin Simbol Dari Rakyat Untuk Rakyat

3. Fungsi Hiburan

Fungsi pers untuk menghibur umumnya sebagian besar masih terdapat di media besar elektronik.

Presentasenya mencapai 80 persen dari acara yang mereka tayangkan merupakan jenis hiburan.

Fungsi ini mengharuskan pers berperan sebagai media yang menyenangkan untuk seluruh masyarakat yang menyaksikannya.

Di media cetak contohnya dapat dilihat pada cerpen, berita selebritis, humor, dan komik.

BACA JUGA:Gusril Pausi: PPP dan 4 Partai Non Kursi DPRD Kaur Perkuat Barisan Gusril-Hamid di Pilkada 2024

BACA JUGA:KPU Kaur Terima Pendaftaran Gusril-Hamid, Gusril Pausi: Kesiapan KPU Luar Biasa!!

4. Fungsi Kontrol Sosial

Kategori :

Terpopuler