Pers bermartabat adalah pers yang dapat menjalankan fungsi dan peranan dengan baik.
BACA JUGA:Kapan Kampanye Pilkada Serentak 2024? Simak Jadwal Tahapan Berikut
BACA JUGA:Bawaslu Kaur Awasi Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati di KPU Kaur
Termasuk pada masa Pilkada 2024 ini yang membutuhkan fungsi pers secara jernih, jujur, berimbang dan jauh dari kepentingan satu golongan saja.
Pada masa Pilkada 2024, Pers yang mengabaikan fungsi-fungsi pers itu justru semakin membuat pers di ujung tanduk.
Kecenderungan insan pers yang berpihak secara membabi buta kepada kelompok-kelompok tertentu secara otomatis akan mematikan semua fungsi pers.
Termasuk diantaranya fungsi memengaruhi dan fungsi bisnis.
BACA JUGA:Bersedia Pensiun Dini dari Polri, KPU Kaur Nyatakan Berkas Sulman-Deni Lengkap
Dirangkum dari beberapa sumber, 6 fungsi pers dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Fungsi Informasi
Fungsi ini adalah memberikan informasi atau berita kepada khalayak dengan cara teratur.
Pers mengumpulkan berita yang berguna dan penting untuk masyarakat.
Pers menuliskan dalam bentuk tulisan, Foto, Video dan suara serta menyebarkannya kepada publik.
Kriteria informasi dari pers harus aktual, akurat, faktual, menarik, jujur, bermanfaat, etis, lengkap dan utuh.
Sesuai juga dengan prinsip jurnalistik yaitu 5W+1H (what, who, where, when, why, dan how).