KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pers adalah badan atau lembaga yang membuat penerbitan media massa secara berkala.
Fungsi pers menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 adalah sebagai fungsi informasi, Pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Dalam perkembangannya, fungsi pers berkembang menjadi 6 fungsi.
Yakni dengan munculnya Fungsi Memengaruhi dan Fungsi Bisnis.
BACA JUGA:Kursi Pimpinan AKD DPRD Kaur Diperebutkan, Lobi Antar Fraksi Mulai Sengit?
BACA JUGA:Tokocrypto Tingkatkan Keamanan Investasi dengan Sertifikasi ISO
Dua fungsi terakhir ini justru semakin mendominasi dan mulai mengabaikan 4 fungsi pers sejatinya.
Website Berita, koran, majalah, televisi dan radio merupakan bagian dari media pers.
Kemajuan teknologi sejatinya menjadi tantangan insan pers untuk berperan dalam mencerdaskan masyarakat setiap waktu.
Tantangan disrupsi informasi saat ini justru semakin membuat fungsi pers di ujung tanduk.
BACA JUGA:Pemda Kaur Berlakukan e-Kinerja per 2 September 2024, Berpengaruh pada TPP ASN
Informasi yang diterbitkan Lembaga pers yang disebarkan dengan cepat tidak lagi berpedoman pada kaidah-kadiah jurnalistik.
Pers mestinya harus menjadi rujukan untuk sebuah informasi yang akan disampaikan ke publik.
Pers yang bermartabat harus memberikan manfaat yang baik kepada masyarakat dan kehidupan manusia.