JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID – Tokocrypto, sebagai pedagang aset kripto terkemuka di Indonesia, mengumumkan telah berhasil memperoleh lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Bappebti.
Perolehan lisensi ini menandai langkah baru bagi Tokocrypto dalam memperkuat industri aset kripto di tanah air.
Tokocrypto terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) sejak 2019 dan telah melewati proses perizinan yang panjang dan kompleks untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.
Dengan lisensi PFAK ini, Tokocrypto resmi beroperasi sesuai peraturan terbaru Bappebti, yang mengatur pedoman perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.
BACA JUGA:Aset Kripto Tembus 617 Juta Pengguna, Masa Depan Finansial
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bappebti dan pihak-pihak terkait yang telah mendukung proses ini.
Menurutnya, lisensi ini merupakan tonggak penting bagi Tokocrypto dalam membangun industri kripto yang aman dan berkelanjutan.
Ia juga menegaskan bahwa komitmen Tokocrypto untuk patuh terhadap regulasi merupakan langkah penting menuju visi menjadi platform perdagangan kripto terdepan di Indonesia.
Selain memberikan legalitas operasional, lisensi ini juga memastikan perlindungan bagi para investor kripto di Indonesia.
BACA JUGA:Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak, Dipimpin oleh PEPE dan Bitcoin
BACA JUGA:Tokocrypto Rilis Fitur Baru untuk Investasi Kripto
Tokocrypto menjadi salah satu dari tiga bursa yang telah mendapatkan lisensi PFAK di antara 35 perusahaan yang terdaftar sebagai CFAK.
Kepala Bappebti, Kasan, berharap Tokocrypto dapat terus mendorong inovasi dan keamanan dalam transaksi aset kripto di Indonesia.
Tokocrypto saat ini memiliki lebih dari 4,5 juta pengguna dengan lonjakan volume transaksi sebesar 170% dibandingkan tahun 2023.