Kasus Impor Gula 2015 Mencuat saat Pilpres 2024, Tom Lembong jadi Tersangka, Ini Kata Kejagung

Rabu 30-10-2024,11:24 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

Pemeriksaan dilakukan sejak Oktober 2023.

BACA JUGA:Kades Gunung Tiga 2 Merasa Tidak Pernah Mendapat Intervensi Terkait Pilkada Kaur 2024

BACA JUGA:APDESI Kinal Sebut Tuduhan Ada Intervensi APH adalah Klaim Tak Bertanggung Jawab

Penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung untuk menangani secara detil dan adil setiap kasus tanpa pandang bulu.

"Penyidik sudah bekerja berdasarkan alat bukti. Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, apabila terdapat cukup bukti, maka akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul.

Lebih lanjut, Abdul menyampaikan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.

Kejaksaan Agung saat ini telah menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kades Mentiring Tolak Tuduhan Ada Intervensi APH

BACA JUGA:Pilihan CCTV Luar Ruangan Terbaik untuk Ladang, Perkebunan, dan Lokasi Konstruksi

Dugaan korupsi ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 400 miliar.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dan tersangka CS didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Kategori :