Wilayah berikutnya yang mulai mendatangi alamat penunggak pajak kendaraan adalah Jawa Barat.
Dikutip dari laman Bapenda Jabar, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat telah melakukan sensus kendaraan dengan sistem jemput bola di mana petugas Dispenda akan mendatangi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan ke alamat rumahnya langsung.
3. Sulawesi Selatan
Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan sudah mulai gencar melakukan program door to door dengan bertandang ke rumah penunggak pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Bitcoin Melonjak ke Rp1,2 Miliar, Prabowo Telepon Trump Ucapkan Selamat
BACA JUGA:Tes SKD CPNS Pemda Kaur Digelar di UPT BKN Bengkulu, Bisa Lolos SKD CPNS 2024 Tanpa Passing Grade?
4. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) turut menerapkan program door to door untuk menagih penunggak pajak kendaraan.
5. Banten
Bapenda Banten juga melakukan program Kendaraan Bermotor Wajib Daftar Ulang (KMBU) melalui skema jemput bola ke rumah masyarakat atau door to door.
"Kami saat ini tengah melakukan program KMBU dengan menjemput bola ke rumah masyarakat atau door to door untuk melakukan pendataan dan mengingatkan masyarakat membayar pajak tepat waktu,” kata Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan.
BACA JUGA:Anies Baswedan Mengajak Anak Muda Aktif Jaga Demokrasi
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Mobil-Mobil Bertumpukan
Selain itu, Bapenda Banten juga menyediakan Mobil Samsat Keliling (Samling) untuk memudahkan pengendara yang ingin membayar pajak tanpa datang ke samsat.
Tak hanya lima wilayah di atas, beberapa wilayah seperti Jakarta juga pernah menerapkan sanksi tegas dengan mengancam akan menangkap sementara para penunggak pajak pada 2019.
Selain itu, kegiatan door to door untuk menagih penunggak pajak juga pernah dilakukan Bapenda Kalimantan Utara pada 2021 dan Kalimantan Timur pada 2023.