Selain lima wilayah yang disebutkan, beberapa daerah seperti Jakarta juga pernah menerapkan sanksi tegas dengan mengancam akan menangkap sementara penunggak pajak pada 2019.
Selain itu, kegiatan door to door untuk menagih pajak juga pernah dilakukan oleh Bapenda Kalimantan Utara pada 2021 dan Kalimantan Timur pada 2023.