Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kaur Naik Penyidikan, Sekwan, Bendahara hingga Anggota DPRD Diperiksa

Kamis 23-01-2025,10:38 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu telah menaikkan status dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Kaur tahun anggaran 2023 ke tahap penyidikan.

Dugaan tindak korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur Pop Rizal melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Bobbi M Ali Akbar kepada awak media menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat dalam kasus tersebut.

Sehingga memutuskan untuk menaikan status dugaan tindak pidana korupsi ini dari penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA:Dirut Bank Bengkulu dan 6 Kepala Dinas Diperiksa KPK Terkait OTT Rohidin Mersyah

BACA JUGA:Herlian Muchrim jadi Plt Bupati Kaur pasca Wafatnya Lismidianto

"Kami sudah miliki 2 alat bukti yang cukup kuat terkait perjalanan dinas fiktif DPRD Kaur tahun anggaran 2023," katanya.

"Sehingga sesuai hasil ekspose perkara dan petunjuk pimpinan atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan Dinas DPRD Kaur untuk menaikan status ke tahap penyidikan," lanjut Bobbi.

Bobbi juga menjelaskan bahwa Kejari Kaur sudah meminta keterangan sejumlah pihak termasuk sekwan dan bendahara DPRD Kaur.

Bobbi juga mengakui tidak menutup kemungkinan akan memeriksa anggota DPRD Kaur yang menjabat pada tahun 2023.

BACA JUGA:Bapperinda Skenario Persiapan Pelantikan Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Kaur Terpilih

BACA JUGA:Bitcoin Capai Rekor Tertinggi di Tengah Pelantikan Presiden Donald Trump

Dimana dari sejumlah anggota DPRD Kaur itu ada yang masih menjabat sampai saat ini dan ada yang sudah tidak menjabat lagi.

Bobbi sedikit menyebutkan salah satu indikasi perjalanan dinas fiktif tersebut adalah ditemukan sejumlah nama tenaga honorer sekretariat DPRD Kaur yang ikut dalam perjalanan dinas.

Sebagaimana diketahui bahwa kasus dugaan perjalanan dinas fiktif ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024.

Kategori :