Sidang Putusan MK Sengketa Pilkada 2024, Diskualifikasi 3 Pemenang Pilbup, 11 Daerah Coblos Ulang, Ini Rincian

Senin 24-02-2025,21:02 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua.

9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru

10 Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang, dan Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.

Selain itu, terdapat 1 (satu) Putusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang, yaitu pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya.

Kemudian Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Berdasarkan laman resmi MK, terhadap 4 (empat) perkara lainnya, MK memutuskan untuk menolak permohonan seluruhnya.

1. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman Barat

2. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak

3. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Jeneponto

4. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mandailing Natal.

Selanjutnya Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan dari 3 (tiga) perkara PHPU Kada yang diajukan, yaitu:

1. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mimika

2. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Halmahera Utara

3. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan.

Dalam sesi siang, Mahkamah Konstitusi mengucapkan 20 Putusan untuk Perkara PHPU Kada lainnya.

Putusan itu dapat disimak secara daring melalui live streaming pada kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi.

Kategori :