Selanjutnya MK mengabulkan gugatan sengketa Pilbup Boven Digoel.
BACA JUGA:Kades Lubuk Gung Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kaur Periode 2025-2030
Pada perkara nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, MK menemukan fakta bahwa syarat pencalonan bupati terpilih Boven Digoel ternyata tidak sah.
MK memutuskan untuk mendiskualifikasi bupati terpilih itu dan membatalkan kemenangannya.
MK lantas memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Boven Digoel tanpa melibatkan calon yang telah didiskualifikasi.
Berikut adalah hasil Sengketa pilkada yang harus coblos ulang adalah:
BACA JUGA:Musyawarah Pembentukan Pengurus Bumdes Desa Mentiring
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru