Modus Perusahaan Travel Fiktif, 4 Pejabat DPRD Kaur Rugikan Negara Rp11 Miliar

Selasa 20-05-2025,17:09 WIB
Reporter : Muhammad Isnaini
Editor : Muhammad Isnaini

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Kejari Kaur merilis 4 pejabat sekretariat DPRD Kaur tahun 2023 sebagai tersangka kasus perjalanan dinas fiktif.

Empat tersangka tersebut yakni Arsal Adelin sebagai Sekretaris Dewan, Roni Oksuntri sebagai Kabag Humas, Aprianto sebagai Kabag Umum dan Keuangan serta Alim sebagai Kasubag Keuangan.

Para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.029.800 dari total pagu anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kaur tahun 2023 sebesar Rp21 miliar.

Dimana tim penyidik telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih.

BACA JUGA:Operasi Tembak Bius Hewan Ternak Berkeliaran di Kabupaten Kaur Mulai Digelar

BACA JUGA:Kaur Selatan dan Tetap sebagai Pilot Project Operasi Tembak Bius Ternak Liar di Kabupaten Kaur

Sebelumnya juga telah dikembalikan kerugian negara sebesar Rp3 miliar lebih melalui Kasda Kabupaten Kaur.

Pada kasus ini Arsal Adelin berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), sedangkan Alim adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adapun Roni Oksuntri dan Aprianto sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sesuai pres rilis yang disampaikan oleh Kajari Kaur, Pofrizal SH, MH menyebutkan bahwa Arsal Adelin selaku PA bersama-sama Aprianto dan Roni Oksuntri meminta saudara Alim untuk mendirikan perusahaan agen travel dan setelah perusahaan berdiri kemudian bekerjasama PT.CPM dan CV.MT.

Dimana sebelumnya Aprianto dan Roni Oksuntri telah meminta PNS dan Honorer di Sekretariat DPRD Kaur untuk membuat rekening baru. Dimana kemudian buku rekening itu dikuasai sepenuhnya oleh mereka.

BACA JUGA:INFO TERBARU Kapal Wisata Bahari Pulau Tikus Bengkulu Tenggelam, Puluhan Penumpang Selamat, 7 Meninggal Dunia

BACA JUGA:Kabupaten Kaur Terima DBH Pajak Sebesar 12,9 Miliar, Bupati Gusril Sampaikan Hal Penting Ini

"Empat tersangka akan dilakukan penahanan selema 20 hari terhitung hari ini," tambah Kajari.

Lebih lanjut Kajari menerangkan selain menyelamatkan kerugian negera sebesar Rp5 miliar lebih, Kejari Kaur akan melakukan pemblokiran maupun penyitaan.

Kategori :

Terpopuler