Hamil, Tersangka Investasi Bodong Belum Ditahan Polisi
Dodi Heryansyah--
"VPN yang dilaporkan investasi bodong sudah kami tetapkan tersangka. VPN belum kami tahan karena sedang hamil. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke jaksa," sebutnya.
Lanjut Kanit, untuk terlapor ED warga Desa Padang Mumpo Kecamatan Pinodengan kasus yang sama yaitu investasi bodong. Mereka akan segera menjadwalkan pemeriksaan Selasa (19/7) besok.
BACA JUGA: 3 Bonggol Raflesia Arnoldi Mekar Serentak di Kaur
Pemeriksaan ini tidak lain untuk mendalami kasus yang yang dilakukan ED hingga merugikan warga di desanya sendiri hingga Rp 320 juta.
"Untuk terlapor ED sudah kami panggil untuk datang ke Mapolres BS pada hari Selasa (besok,red). Dijadwalkan terlapor diperiksa sekira pukul 10.00 WIB," sambungnya.
Kanit menjelaskan, pemanggilan ED ini bertujuan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan. Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. (roh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: