Kejari BS Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp 3,1 M

Kejari BS Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp 3,1 M

SAMPAIKAN : Kajari BS Hendri Hanafi, SH, MH saat menyampaikan press release kinerja tahun 2022, Kamis (29/12).--

BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) BS tahun 2022 ini berhasil menyelamatkan ratusan juta rupiah kerugian keuangan negara dari terpidana korupsi. Lalu pulihkan Rp 3,1 Miliaran (M) uang negara dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Kejari BS tahun ini juga berhasil mengungkapkan beberapa kasus korupsi yang ada di Kabupaten BS. Bukan hanya itu, Kejari BS juga berhasil mengungkapkan beberapa kasus lainnya, seperti investasi bodong.

Ini sesuai hasil press release Kejari BS pada, Kamis (29/12).

Kajari BS Hendri Hanafi, SH, MH mengatakan, dana ratusan juta tersebut berhasil diselamatkan dari tangan dua terpidana korupsi. Dari Suit Iman mantan Kades Air Umban Kecamatan Pino Rp 293,4 juta.

BACA JUGA:Musim Hujan, Waspada Penyakit

BACA JUGA:Pemdes Tanjung Aur Goro Perbaiki Jembatan di Linau

Suit Iman terjerat kasus pidana korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020. Lalu, terpidana Iskandar Muda mantan Kepala SMKN 5 BS dan Ahmad Syarifudin mantan Bendahara SMKN 5 BS.

Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan ruang praktek siswa SMK pada tahun 2020 silam.

"Total keseluruhan kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 443,4 juta," sampai Kajari.

Lanjut Kajari, untuk keuangan negara yang berhasil dipulihkan dari TGR ada tiga pihaki. Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) BS berhasil dipulihkan Rp 1,4 M, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) BS Rp 1,6 M  dani Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) BS Rp 40 juta.

BACA JUGA:Sawah Sekase Tidak Serentak Tanam Padi

BACA JUGA:2022, Pernikahan di Nasal Menurun

Total keseluruhan keuangan negara yang berhasil dipulihkan Rp 3,1 M.

Selain itu, sambung Kajari, beberapa tindak pidana korupsi juga berhasil diungkapkan pihaknya dalam kinerja tahun 2022 ini. Diantaranya, pengungkapan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi dana Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setkab BS tahun anggaran 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: