Investasi Bodong Libatkan Perangkat Desa, Warga BS Rugi Rp 320 Juta

Investasi Bodong Libatkan Perangkat Desa, Warga BS Rugi Rp 320 Juta

Ilustrasi Investasi Bodong--

RADARKAUR.CO.ID, BENGKULU SELATAN (BS) - Korban tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang berkedok investasi bodong di Kabupaten BS Kembali terjadi. Kali ini, Nisra Awati (45) salah seorang warga Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino yang menjadi korban. Nisra Awati mengalami kerugian hingga Rp 320 juta akibat ulah terduga pelaku yang berinisial ED (30) warga desa yang sama. Diketahui, ED merupakan salah satu salah satu Perangkat Desa (Perades) Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino. Saat ini, ED (30) sudah dilaporkan ke Mapolres BS.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Radar Kaur (RKa) dilapangan, kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini terjadi pada tahun 2021 lalu. Hanya saja, korban baru melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada Minggu (3/7) lalu sekira pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA:1 Lokpri Tidak Dipenuhi Syaratnya Karena Tidak Diminati Masyarakat

BACA JUGA:Kejari Kaur Kembali Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU

Sebelum korban melaporkan pelaku, sudah berbagai cara korban lakukan agar uang yang sudah disetorkan ke pelaku di kembalikan. Bahkan, korban juga pernah melakukan mediasi, tetapi usahan tersebut tidak membuahkan hasil.

Diketahui, sebelum memberikan uang dengan jumlah yang fantastis tersebut. Pelaku menawarkan bonus serta uang yang diberikan tidak akan berkurang sedikitpun.

BACA JUGA:Dhery, Pemuda Kaur Dapat Beasiswa S2 ke Rusia, Kebingungan Biaya Hidup di Sana

BACA JUGA:264 Ternak Terjangkit PMK, drh. Rakhmad : Jangan Panik, Banyak yang Sembuh!

Pada percobaan pertama, korban sudah memberikan uang senilai Rp 45 juta kepada pelaku. Namun, sebulan kemudian pelaku mengembalikan uang tersebut sekaligus memberikan bonus kepada korban.

Lantaran tergiur dengan tawaran dan bonus yang diberikan pelaku, korban akhirnya terus menambah uang hingga jumlahnya mencapai Rp 320 juta.

BACA JUGA:Antisipasi Kebakaran, 1 Unit Damkar

BACA JUGA:55 Lolos Seleksi Administrasi, 2 gagal jadi Balon Komisioner Bawaslu Bengkulu

Sayangnya, setelah korban menyetorkan uang yang jumlah sangat fantastis itu. Pelaku hanya mengembalikan uang korban sebanyak dua kali dengan nilai Rp 15 juta dan Rp 30 juta.
Setelah itu, terlapor tidak mengembalikan uang korban sampai dengan saat ini. Yang pada akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres BS.

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Alfajri Amelia Putra, STK, S.IK disampaikan Kanit Pidum Ipda Dodi Heryansyah membenarkan, pihak memang telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi bodong. Pihaknya, terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA:Tragis, Bujang Tua Ini Cabuli Bocah SD Sambil Berdiri hingga Hamil

BACA JUGA:2 Saudara Kandung Terlibat Curnak Kades, Mengaku 2 Sapi Hasil Jual Beli

"Ya benar, ada laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Korban sudah kami lakukan pemeriksaan. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas," tandasnya. (roh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: