Tragis, Bujang Tua Ini Cabuli Bocah SD Sambil Berdiri hingga Hamil
Bujang Tua (tersangka) pelaku cabul terhadap bocah SD saat mempraktekan adegan pada rekonstruksi yang digelar Unit PPA Satreskrim Polres Kaur bersama JPU Kejari Kaur, Rabu (13/7/2022). Poto : Ilustrasi/Radarkaur.co.id--
RADARKAUR.CO.ID, BINTUHAN – Nasib tragis dialami seorang bocah SD, sebut saja Kuntum (13) warga Kecamatan Muara Sahung. Ia terus menerus menjadi korban cabul dan persetubuhan oleh J bin R (30) bujang tua warga Desa Ulu Danau Kecamatan Sindang Danau Kabupaten OKU Selatan, Sumsel. Bahkan ia dipaksa melayani hawa nafsu pemuda bejat itu sambil berdiri. Hingga menyebabkan dirinya hamil.
Peristiwa itu tergambar dari rekonstruksi kasus yang dilakukan penyidik PPA Satreskrim Polres Kaur bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, Rabu (13/7/2022).
BACA JUGA:Tak Sengaja Budi Ketemu 2 Ekor Sapi Miliknya Hilang 5 Hari Lalu di Jalan, Diangkut Mobil
BACA JUGA:Dilaporkan Mengancam, Mantan Kades Mangkir Panggilan Polsek
Ada 23 adegan yang diperagakan oleh pelaku langsung bersama korban dan ibu korban yang diperagakan oleh anggota kepolisian.
Pada salah satu adegan, terlihat bahwa pelaku sedang mencabuli dan menyetubuhi korban dalam posisi berdiri. Dengan posisi tubuh korban menyandar ke dinding, sementara pelaku menghadap ke korban sambil berjongkok. Dan kemudian melakukan pencabulan dan persetubuhan.
Pelaku maupun korban tidak melepas pakaian. Hanya celana pelaku dan korban dipelorotkan sampai lutut.
BACA JUGA:Marak Kasus Asusila Bawah Umur di Kaur, Bikin Bulu Kuduk Berdiri
BACA JUGA:Jadi PNS, Alumni Pesantren MW Berikan Infak Baju Ke Santri
Menurut keterangan pelaku, ia selalu mencabuli dan menyetubuhi korban dalam posisi berdiri seperti itu. Serta tidak melepaskan pakaian, agar cepat beres-beres kalau sudah selesai.
Rekonstruksi ini dipimpin Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kaur Bripka Kasmon, dihadiri Kasat Reskrim Polres Kaur, KBO Satreskrim, JPU Kejari serta anggota PPA lainnya.
Kanit PPA Bripka Kasmon mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan rekonstruksi tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di daerah Kecamatan Muara Sahung.
Rekonstruksi ini atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melakukan rekonstruksi ulang untuk melengkapi berkas perkara.
BACA JUGA:Pandangan Fraksi DPRD Kaur Soroti Kinerja Pemda Kaur
BACA JUGA:Covid-19 Masih Ada, Selalu Taati Prokes, SE Satgas Covid-19 Berlaku Mulai 17 Juli
"Jadi hari ini kita melaksanakan rekonstruksi di Polres Kaur, mengingat TKP ada di rumah korban sendiri. Sehingga demi keamanan rekonstruksi kita laksanakan di Polres Kaur,” ucap Kasmon.
Dikatakannya, rekonstruksi adegan yang diperagakan tersangka ada sebanyak 23 adegan. Korban dan saksi saat kejadian diperagakan dari anggota Polres Kaur.
Hingga rekonstruksi selesai dilaksanakan dengan lancar dan kondusif.
Sementara itu, dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah ini ada 2 pelaku. Namun berkas kasus terpisah. Pelaku lainnya yakni CA (53) pria paruh baya warga Desa Ulu Danau Kecamatan Sindang Danau Oku Selatan (OKUS) Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Pulang Dari Rumah Sakit, Kades Gedung Sako 2 Meninggal
BACA JUGA:Saksi Dana Hibah KPU Kaur Diperiksa Ulang Jumat, Ada Kejutan di Hari Adhyaksa?
Pria yang disebutkan sebagai calon suami ibu korban itu sudah ditangkap dan dalam proses pemeriksaan. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: