Hamil, Tersangka Investasi Bodong Belum Ditahan Polisi

Hamil, Tersangka Investasi Bodong Belum Ditahan Polisi

Dodi Heryansyah--

Perangkat Desa Dilaporkan Warga Menipu

radarkaur.co.id, BENGKULU SELATAN (BS) - Kejahatan dalam bentuk penipuan dan penggelapan yang berkedok investasi akhir-akhir ini marak di Kabupaten BS.

Sebelumnya, Debby Putri Juwita (32) warga Jalan Iskandar Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna melaporkan VPN (29) warga Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna ke Polres BS pada Senin (21/2) lalu.

Debby melaporkan VPN lantaran telah tertipu dengan investasi bodong yang dijanjikan oleh terlapor VPN kepadanya.

BACA JUGA: Miris, Bangunan Laboratorium SMPN 24 Kaur Tampak Hancur

Lalu, pada Selasa (5/4) lalu, Sherli (23) warga Jalan Letnan Tukiran Kecamatan Kota Manna juga melaporkan seorang perempuan berinisial VPN. Sherli melaporkan VPN karena telah tertipu investasi bodong yang ditawarkan oleh terlapor VPN. 

Terbaru, Nisra Awati (45) warga Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino melaporkan ED (30) salah satu Perangkat Desa (Perades) Padang Mumpo Kecamatan Pino. ED dilaporkan ke Mapolres BS pada Minggu (3/7) lalu sekira pukul 15.30 WIB.

Nisra Awati melaporkan ED juga dengan kasus yang sama yaitu, investasi bodong.

BACA JUGA: Launching Pandawa Music Getarkan Kota Bintuhan

Berdasarkan informasi yang diterima Radar Kaur (RKa). Pelaku VPN dan ED  merupakan satu jaringan, mereka berdua melakukan tindak kejahatan penipuan dan penggelapan berkedok investasi bodong di Kabupaten BS.

Kini satu pelaku investasi bodong yakni inisial VPN sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres BS.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, VPN hingga saat ini tidak ditahan. Sebab, berdasarkan keterangan dari dokter, tersangka VPN sedang hamil muda.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Semaput Pasca Laka, Warga Masria Baru Dibawa ke RSUD Kaur

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.IK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Alfajri Amelia Putra, S.T.K, S.IK menyebutkan, memang inisial VPN warga Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan sedang hamil mudah, jadi belum dilakukan penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: