BREAKING NEWS: Sekretaris dan PPK KPU Kaur Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

BREAKING NEWS: Sekretaris dan PPK KPU Kaur Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Penetapan tersangka kasus dana hibah Pilkada Kaur tahun 2020 kepada KPU Kaur, Jumat (22/7/2022).--

RADARKAUR.CO.ID, BINTUHAN - Kejari Kaur resmi menetapkan Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran (PA) KPU Kaur, Su dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Uj sebagai tersangka kasus dana hibah Pilkada 2020.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah acara puncak Hari Bakti Adhyaksa (HAB) ke-62, Jumat (22/7/2022).

Diumumkan langsung oleh Kajari Kaur M. Yunus, SH, MH. Didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Charles Aprianto, SH, MH.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Detik-Detik Jelang Penetapan Tersangka Kasus Hibah KPU Kaur

BACA JUGA:Prediksi Makin Nyata, Sehari Sebelum Hari Adhyaksa, 10 Saksi Kasus Hibah KPU Kaur Diperiksa

“Kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup,” ujar Kajari dalam keterangan pers.

Penyidik Kejari Kaur sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dana hibah dari Pemda Kaur untuk pelaksanaan Pilkada 2020 kepada KPU Kaur sebesar Rp 25 miliar.

BACA JUGA:Ada Harapan Naik Lagi, Sudah 2 Hari ini, Harga TBS Tingkat Petani Rp 1.000

BACA JUGA:Wabup Kaur Buka Kompetisi Sepakbola Antar Desa di Kaur Selatan

Bahkan beberapa waktu lalu, tim Kejari Kaur menggeledah dan melakukan penyitaan terhadap berkas dokumen KPU terkait dana hibah Pilkada tahun 2020 sebesar Rp 25 miliar. Ada 51 bundel dokumen yang dibawa dan disita.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa ulang belasan saksi yang diduga mengetahui penggunaan dana hibah tersebut.

 (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: