1 Ekor Kerbau BB Mati, Diduga Ada Kelalaian, Kasatpol PP: Kasusnya Terus Lanjut!

1 Ekor Kerbau BB Mati, Diduga Ada Kelalaian, Kasatpol PP: Kasusnya Terus Lanjut!

Kasatpol PP Kaur Deki Zulkarnain, S.STP, M.Si saat menerangkan soal barang bukti kasus pidana melepasliar hewan ternak yang mati, Selasa (2/8/2022).--(foto: kamarudin/ radarkaur.disway.id)

RADARKAUR.DISWAY.ID, BINTUHAN – Satu (1) ekor kerbau yang ditangkap Satpol PP Kaur dan menjadi barang bukti (BB) kasus pidana melepasliarkan hewan ternak yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, mati. kerbau itu berada dalam kandang Satpol PP, diduga ada unsur kelalaian. Sehingga kerbau tidak terawat dan menyebabkan mati.

Hewan kerbau itu kini sudah dikuburkan oleh Satpol PP.

Kasatpol PP Deki Zulkarnain, S.STP, MM kepada radarkaur.disway.id Selasa(2/8/2022) memastikan bahwa kasus pidana yang menjerat pemilik kerbau masih terus lanjut.

BACA JUGA:Rosjonsyah: Kaur Termiskin ke-2 se-Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:2 Perkelahian Pakai Sajam, Pesta Malam Masih Dibolehkan

Atas kematian kerbau tersebut Kasatpol PP Deki Zulkarnain,S.STP,MM menyampaikan bahwa kerbau yang ada dikarantina tersebut sudah diserahkan pihak Satpol PP ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Penyerahan barang bukti kerbau itu dilakukan bersama berkas tuntutan kepada tersangka sebulan lalu bulan yang lalu. Sehingga kerbau yang terlanjur mati dikarantina satpol PP itu sudah dilimpahkan dan menjadi pertanggungjawaban Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

"Kami sudah melimpahkan berkas tersangka bersama barang bukti kerbau tersebut kepada kejaksaan. Walaupun sudah menjadi pertanggungjawaban kejaksaan tapi kerbau itu tetap dititip di karantina Satpol PP untuk dipelihara selama proses tuntutan," ucap Kasatpol PP Deki Zulkarnain,S.STP,M.Si kepada radarkaur.disway.id, Selasa (2/8/2022).

BACA JUGA:Pemain Ribut, Turnamen Sepak Bola Diberhentikan

BACA JUGA:Musim Durian Tiba, Satu Buah Rp 20 Ribu

Lanjutnya, karena proses yang begitu panjang dalam tuntutan di JPU dan akan menjalani persidangan Rabu (3/8/2022). Dengan begitu barang bukti kerbau yang ada dikarantina Satpol PP sudah terlanjur mati.

Menurutnya, kematian kerbau sudah dicek dari dokter hewan dan bahwa kerbau tersebut disebabkan penyakit syaraf hewan.

Dikatakannya, kematian  barang bukti kerbau itu sudah diketahui oleh Kasi Pidum Kejari Kaur.

Dan pihak kejaksaan sudah berkunjung ke Kantor Satpol PP untuk dapat memastikan bahwa barang bukti kerbau tersebut sudah mati dikandang karantina Satpol PP.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : 6 Besar CK Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ada Kejutan Dari Bocoran Sebelumnya

BACA JUGA:DBD Mengganas, 8 Pasien Dirawat

Begitu juga dengan BAP kematian barang bukti tersebut juga sudah diserahkan kepada Kejari Kaur.

"Kami sebagai pelaksana dari Dinas teknis, besok tersangka akan dibawa ke pengadilan untuk keputusannya. Jadi diharapkan besok saja akan ada penjelasannya terkait tanggung jawab barang bukti tersebut sepeti apa," papar Kasatpol PP.(kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: