Hadapi Perusahaan Tambak, Kecamatan Tak Berkutik
Burmansyah--
radarkaur.co.id, MAJE - Kantor Camat Maje hingga kini belum menerima laporan dari masyarakat ataupun organisasi peduli lingkungan.
Atas dugaan pengrusakan terumbu karang yang diduga dilakukan oleh dua perusahaan tambak udang beroperasi di Kecamatan Maje yakni PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Desa Linau dan PT Utomo Sejahtera Bersama Grago (USBG) Desa Wayhawang.
BACA JUGA: Wujudkan SPBE, Terapkan SRIKANDI
Camat Maje Sarpazian,S.Sos melalui Sekcam Burmansyah, S.Sos mengatakan, sejauh ini mereka belum menerima laporan masyarakat baik secara tertulis maupun secara lisan.
Dugaan pengrusakan terumbu karang yang dilakukan dua perusahaan tambak udang. Walaupun masyarakat Kecamatan Maje ataupun organisasi peduli lingkungan.
BACA JUGA: Bangun Sekolah, Komite dan Wali Murid Rembuk
Menyampaikan laporan ke Kantor Camat Maje. Mereka tidak bisa tertindak karena bukan ranahnya melainkan hanya memberikan peringatan.
"Belum ada masyarakat yang melapor, itu juga bukan ranah kami," ungkapnya, Rabu (3/8).
BACA JUGA: Ini Rilis Hasil Lab Sucofindo Terkait Limbah DPPP
Terpisah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga mengatakan, laporan dugaan pengrusakan terumbu karang diduga oleh perusahaan tambak udang PT DPPP dan PT USBG.
Sudah diterima oleh Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
BACA JUGA: Derita Jantung Bocor, Sumantri Dirujuk ke RS Harapan Kita Jakarta
Laporan tersebut kini sedang diteruskan ke unit terkait. Dia berharap, laporan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh KKP.
"Terakhir updatenya surat sudah di terima di Humas KKP RI dan diteruskan ke unit terkait," kata dia. (rjs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: