Ini Rilis Hasil Lab Sucofindo Terkait Limbah DPPP

Ini Rilis Hasil Lab Sucofindo Terkait Limbah DPPP

Kepala Dinas Kominfosan Kaur M. Jarnawi saat rilis hasil uji lab limbah tambak udang, Rabu (3/8/2022).--(foto: kamarudin/ radarkaur.disway.id)

RADARKAUR.DISWAY.ID, BINTUHAN - Limbah tambak udang PT DPPP yang sudah uji Lab di PT Sucofindo dan dinyatakan masih diambang batas oleh Bupati H. Lismidianto, SH, MH bulan lalu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaur, Hendry Faisal melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Alinnardo Albindha didampingi Kepala Dinas Kominfo SP Kaur, M Jarnawi, M.Pd resmi merilis hasil dari uji Lab Sucofindo tersebut. Dan hasilnya limbah tambak DPPP dinyatakan tidak tercemar dan perusahaan tidak melakukan pelanggaran dan taat terhadap perundang - undangan yang berlaku.

"Dari hasil uji lab yang kami dapatkan dari Lab Sucofindo. Maka limbah tambak udang DPPP masih di bawah ambang batas. Limbah tersebut tidak tercemar," ucapnya.

BACA JUGA:Derita Jantung Bocor, Sumantri Dirujuk ke RS Harapan Kita Jakarta

BACA JUGA:130 CPNS Kaur Rencana Lapor ke Ombudsman terkait Gaji

Hasil uji lab yang dilakukan Sucofindo berdasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yakni Permen LH Nomor 05 Tahun 2014.

Hasil diperoleh yakni PH at lab 7,1., TSS 26, BOT 87 Mg/L, COD 222 Mg/L, N02, N03 serta Anomianic masih dibawah baku mutu limbah.

Sehingga dari analisis yuridis, disimpulkan bahwa perusahaan tidak melakukan pelanggaran dan taat terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Komitmen Ambulance Untuk Pelayanan, Bukan Kendaraan Kapus

BACA JUGA:Enam Siswa SMAN 5 Jadi Paskibra Tingkat Kabupaten

Sementara itu Kepala Dinas Kominfosan Kaur, M Jarnawi, M.Pd mengatakan bahwa dengan telah keluarnya hasil uji lab oleh Sucofindo diharapkan menjadi pedoman dan acuan masyarakat terkait dengan hasil limbah tambak udang DPPP.

Beliau berharap masyarakat paham dan tidak lagi menduga- duga tanpa dasar dan data yang pasti. Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur sendiri sudah berupaya melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan uji laboratorium dari limbah tambak yang ada

"Jadi hasil uji lab sucofindo yang sudah kita lakukan dan sesuai hasilnya maka terkait pencemaran limbah tambak udang DPPP tidak terbukti," urainya.

BACA JUGA:Ketua Mundur, Komite Baru Putuskan Iuran Rp 75 Ribu

BACA JUGA:Indomaret dan Alfamart di BS Akan Ditutup

Dia menambahkan, bagaimana sebelumnya telah terjadi polemik, sejumlah warga sempat mengajukan protes ke pemerintah daerah bahwa mereka merasa ada pencemaran lingkungan yang terjadi di Sungai Wayhawang Kecamatan Maje yang disebabkan oleh limbah tambak udang.

"Saat itu ada perwakilan warga sempat mengajukan protes dan mendatangi DLH meminta dilakukan uji Lab Sampel limbah tambak udang DPPP. Dari sana lah Dinas LH kemudian melakukan uji sampel terkait dengan dugaan pencemaran lingkungan," paparnya.(kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: