130 CPNS Kaur Rencana Lapor ke Ombudsman terkait Gaji

130 CPNS Kaur Rencana Lapor ke Ombudsman terkait Gaji

PNS Ditawari Pensiun Dini Massal, Banyak Menolak atau Terima? Jika Minat Syarat Berikut mesti Disiapkan! Bupati Kaur saat melantik CPNS Kaur 28 April 2022 lalu. --(dokumen/radarkaur.co.id)

RADARKAUR.DISWAY.ID, BINTUHAN – Sebanyak 130 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kaur rencana akan melaporkan permasalahan gaji bulan Mei 2022 ke Ombudsman Provinsi Bengkulu. Lantaran gaji bulan Mei CPNS tahun 2022 belum juga ada kejelasan.

Baik rencana maupun waktu pencairannya dari Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur.

Padahal sebanyak 130 CPNS telah mendapat penugasan sesuai SPMT mereka pada tanggal 28 April 2022 dan menjalankan tugas sejak 9 Mei 2022.

BACA JUGA:Komitmen Ambulance Untuk Pelayanan, Bukan Kendaraan Kapus

BACA JUGA:Siswi 11 Kali Kena Cabul, orang Tua Lapor Polisi

Lantaran BPKAD Kaur tidak memberikan kejelasan tentang penggajian bulan Mei 2022 kepada seluruh CPNS ini sudah terhitung selama 3 bulan.

Sehingga rencananya CPNS akan melaporkan ke Ombudsman Provinsi Bengkulu.

Dikarenakan CPNS sudah berupaya menunggu pencairan gaji sejak tanggal ditetapkannya SPMT 28 April 2022.

Salah satu dari 130 CPNS yang dilantik dan saat ini bertugas sebagai Staf di salah satu OPD Kabupaten Kaur, berinisial AP (identitas sengaja dirahasiakan) menyampaikan bahwa saat ini 130 CPNS yang dilantik oleh Pemda Kaur belum menerima gaji bulan Mei. Padahal mereka sudah bertugas sejak tanggal 9 Mei 2022.

BACA JUGA:Ketua Mundur, Komite Baru Putuskan Iuran Rp 75 Ribu

BACA JUGA:Rosjonsyah: Kaur Termiskin ke-2 se-Provinsi Bengkulu

Menurutnya para CPNS akan terus mempertanyakan mengenai persoalan gaji tersebut karena itu merupakan hak CPNS yang sudah dilantik dan ditugaskan.

Apabila kedepan BPKAD belum juga dapat memberikan kejelasan mengenai pencairan gaji bulan Mei 2022 tersebut.

Pihaknya akan melaporkan ini ke Ombudsman Provinsi Bengkulu namun sebelumnya akan melaporkan hal tersebut ke Inspektorat Kabupaten Kaur.

"Kami dari CPNS meminta penjelasan mengenai gaji kami pada bulan Mei yang lalu. Apabila tidak ada tanggapan dari BPKAD maka kami akan melaporkan ini ke Inspektorat dan kami lanjutkan laporan ke Ombudsman Provinsi Bengkulu," ucap AP.

BACA JUGA:Rosjonsyah: Kaur Termiskin ke-2 se-Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:1 Ekor Kerbau BB Mati, Diduga Ada Kelalaian, Kasatpol PP: Kasusnya Terus Lanjut!

Dia menambahkan bahwa dia bersama yang lain masih mempertanyakan persoalan penggajian ini karena berdasarkan Perka BKN no 3 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan CPNS.

Pada poin 1 berbunyi bahwa Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan SPMT.

"Saya berharap agar pemerintah daerah dapat memperhatikan keluhan kami mengenai penggajian CPNS bulan Mei 2022. Kejelasan dan keterangan pencairan gaji itu sangat kami tunggu, semoga ada kejelasan dari pihak BPKAD," harapnya.

Sementara itu Kabid Anggaran BPKAD Amir Mahmud, SE, MM kepada radarkaur.disway.id, Selasa (2/8/2022) mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya mencari pedoman aturan tentang pembayaran gaji CPNS pada bulan Mei tahun 2022 tersebut.

BACA JUGA:Petani Jagung Meninggal Dunia Di Pondok Kebun

BACA JUGA:Petani Kecewa Berat dengan PPL

Dikarenakan memulai tugasnya masuk pada tanggal 9 Mei, pihaknya tidak ingin hal itu kedepan malah bermasalah dan menjadi temuan BPK.

"Kita tidak mau karena belum ada pedoman aturannya akhirnya jadi temuan BPK, kita upayakan untuk mencari aturannya terlebih dahulu," ucap Amir.

Ditambahkannya, terkait pihak CPNS yang akan membawa hal ini ke Inspektorat atau Ombudsman pihaknya tidak mempermasalahkan. Pastinya pihak BPKAD terus melakukan upaya pencairan penggajian sesuai aturan.

BACA JUGA:Pemain Ribut, Turnamen Sepak Bola Diberhentikan

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Segera Rilis All New Honda ADV160 Akhir Pekan Ini

Diakuinya, pihak BPKAD sampai saat ini masih mencari pedoman aturan tentang penggajian tersebut. Jika ada pedoman aturan dari pihak CPNS memiliki pedoman penggajian yang berlaku, dia mempersilahkan untuk datang ke BPKAD serta menemui dia untuk memperlihatkan dan dipelajari bersama.

"Jika CPNS memiliki pedoman aturan yang berlaku kita persilahkan untuk datang ke kantor, pedoman aturan itu akan dipelajari dan kita realisasikan mengikuti pedoman yang berlaku tersebut," tutupnya. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: