Kapolri dan 6 Jenderal Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Masa Kampanye Pemilu 2024, Kapolri Jenderal Listye Sigit Geser 67 Kapolres Se-Indonesia. Poto: Sesaat sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat --(ilustrasi radarkaur.disway.id)
RADARKAUR.DISWAY.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pada saat pengumuman Selasa malam (9/8/2022), Kapolri didampingi 6 jenderal dalam institusi kepolisian itu.
Yakni Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Danko Brimob Komjen Pol Anang Revandoko, Kabaintelkam Irjen Pol Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo.
BACA JUGA:Pemda Lepas 6 Pelajar Kaur Ikuti Kongres XX IPNU di Jakarta
BACA JUGA:Tanam 10 Ribu Mangrove Tutup Rangkaian HUT ke-52 Astra Motor
“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta.
Selain Ferdy Sambo, Kapolri juga mengungkap satu tersangka lain yakni berinisial KM. Namun pangkat dan jabatan serta peran KM belum dijelaskan oleh Kapolri.
Dengan begitu sudah 4 tersangka yang ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya adalah Bharada E dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Empat tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP. Para pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati.
BACA JUGA:Harga Naik, TBS Dari BS Penuhi Pasokan PKS PT CBS
BACA JUGA:Polisi Dalami Penyebab Kantor BUMDes Terbakar
Sementara untuk peran Sambo, Kapolri mengatakan bahwa mantan Kadiv Propam itu telah diduga memberikan perintah kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kemudian Sambo membuat skenario seolah-oleh terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J yang menewaskan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa setalah melakukan penyelidikan lebih lanjut timsus telah mendapatkan tersangka baru terkait tewasnya Brigadir J.
“Sebelumnya pihak kami telah mengumumkan dua tersangka diantaranya Bharada E dan Brigadir RR,” ungkap Kapolri.
Kapolri juga mengatakan bahwa timsus masih mendalami terkait motif pembunuhan Brigadir J itu.
“Soal motif masih didalami. Pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan hal-hal yang menhambat proses pengolahan TKP seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain,” tambah Kapolri.
BACA JUGA:SMPN 20 Kaur Kurang Guru Mapel
BACA JUGA:Bawa Sawit ke Pabrik, Antre Hingga Tiga Hari
Kapolri telah melakukan pendalaman dan ditemukannya upaya untuk menghilangkan barang bukti serta rekayasa sehingga penanganan kasus Brigadir J menjadi tidak lancar.
Setelah melakukan 25 personil saat ini bertambah menjadi 31 personil dan telah menempatkan ditempat khusus.
“Tidak ditemukan fakta tembak menembak seperti yang dilaporkan awal” terang Kapolri.
Peristiwa terjadi adalah peristiwa penembaan terhadap Brigadir J, RE atas perintah FS.
Sebelumnya Mahfud MD ungkap ada tersangka baru tewasnya Brigadir J sehingga total tersangka telah menjadi 3 orang.
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa dari tiga tersangka tersebut nantinya bisa berkembang lagi.
Sebelumnya pihak Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yang di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.
BACA JUGA:PS Kaur Selatan dan Nasal Melaju ke Perempat Final Bupati Cup
“Langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik,” jelas Mahfud.
"Itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," paparnya.
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu NGO tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu yang sekarang terjadi," ungkap Mahfud.
Terkait dengan pemeriksaan Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Timsus yang melakukan penyelidikan atas tewasnya Brigadir J akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono di Mako Brimob.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: