9.055 Peserta BPJS Menunggak, REHAB
Ahmad Fauzi Nugraha--
Syarat pertama, merupakan peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran tiga bulan hingga maksimal 24 bulan.
Tambah dia, pendaftaran program tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
BACA JUGA: Berikut Daftar Nama 31 Calon Paskibra Kaur
Selain itu, maksimal periode pembayaran iuran bisa dilakukan selama 12 tahapan. Jika nanti tunggakan telah lunas dibayarkan, maka status kepesertaannya akan kembali aktif.
"Semoga dengan tetap berjalannya program ini, masyarakat yang masih menunggak bisa mencicil tunggakannya. Mereka membayar tanpa harus datang ke kantor, cukup menggunakan aplikasi Mobile JKN," jelasnya.(fps)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: