Dipastikan, 32 ASN Nonjob Diangkat Lagi

Dipastikan, 32 ASN Nonjob Diangkat Lagi

Sukarni Dunip--

RADARKAUR.CO.ID, BENGKULU SELATAN (BS) - Terkait persoalan ASN yang ada di lingkungan Pemkab BS yang nonjob pada mutasi awal tahun 2022 lalu.

Pemkab BS akan tetap mematuhi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) untuk dikembalikan ke posisi jabatan semula atau setara.

BACA JUGA: Perades Akan Awasi Penggunaan BLT-DD

Apalagi dari puluhan ASN nonjob pada mutasi beberapa waktu lalu, terus berjuang menuntut keadilan. Bahkan, para ASN nonjob tersebut sempat melapor ke KASN maupun DPRD BS.

Sekda BS Sukarni Dunip, SP, M.Si menyebutkan, pada beberapa kali mutasi jabatan yang dilakukan Pemkab BS, memang masih tersisa sebanyak 32 ASN yang belum diangkat kembali ke jabatan semula atau setara.

BACA JUGA: Butuh SL, Agar Petani dan Nelayan Produktif

Namun, Sekda mengaku dalam pengembalian jabatan tidak serta merta bisa dilakukan sekaligus. Namun, mereka tetap akan mengikuti instruksi dan rekomendasi dari KASN.

“Kami tetap berpegang teguh dan mematuhi rekomendasi KASN. Karena, tidak bisa serta merta melakukan pengangkatan atau melakukan demosi terhadap ASN, termasuk melakukan pengembalian jabatan,” sebutnya.

BACA JUGA: Menolak Lupa, Jalan Santai Berhadiah Meriah

Sekda memastikan, Pemkab BS berkomitmen menjalankan rekomendasi KASN. Apapun pertimbangan untuk mengembalikan jabatan ASN Nonjob atau demosi.

Sekda mengaku, hal tersebut merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK) yaitu Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM. Namun, Sekda memastikan pada Desember 2022 mendatang proses pengembalian semua ASN nonjob tuntas.

BACA JUGA: Kado HUT RI, Pebalap Astra Honda Kibarkan Bendera di ARRC Jepang

“Bisa jadi ada yang merasa tidak layak atau jadi tetap, kita pertimbangkan sesuai arahan KASN. Bukti kami mematuhi rekomendasi KASN, secara bertahap sudah mengembalikan jabatan ASN yang sempat nonjob. Memang tidak bisa sekaligus proses pengembalian, sehingga ditargetkan sampai Desember 2022 nanti tuntas,” tandas Sukarni Dunip. (roh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: