Tersangka Pemalsuan Ijazah, Kades Tanjung Aur 2 Bilang Begini Lewat Kuasa Hukum
Kades Tanjung Aur 2 Guhan Aidi yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah didampingi Kuasa Hukum Deden Abdul Hakim, saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik awal tahun 2022 lalu.--(dokumen/radarkaur.co.id)
BACA JUGA:Nurul Hafiza Wakili Provinsi Bengkulu dalam Ajang Sekolah Duta Maritim Indonesia 2 ASPEKSINDO 2022
SM yang menjadi lawan kemudian melaporkan Guhan Aidi ke Polres Kaur dengan tuduhan menggunakan ijazah palsu.
Kuasa Hukumnya Deden Abdul Hakim, SH, beberapa waktu lalu kepada Radar Kaur (RKa) via telepon menyampaikan bahwa pihak yang kalah dalam Pilkades Tanjung Aur II telah melaporkan kliennya ke Polres Kaur. Atas sangkaan Ijazah Palsu.
Dijelaskan oleh Deden, jika ini terkait Pilkades harusnya pihak lawan menggunakan sarana penyelesaian sengketa dalam tahapan Pilkades.
Bukan dengan cara laporan ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pendamping Lokal Desa Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit, Korban Pembunuhan?
“Kondisi saat ini tahapan Pilkades di Kabupaten Kaur telah selesai. Bahkan klien kami sudah dilantik menjadi Kepala Desa Tanjung Aur II pada Senin 17 Januari 2022 lalu,” kata Deden Abdul Hakim.
Menurutnya, lanjut Deden, apa yang dilakukan oleh SM sudah keterlaluan dan menzalimi kliennya karena secara nyata kesarjanaan yang diperoleh kliennya ini adalah sah.
“Perbuatan pencemaran nama baik terhadap klien kami dilakukan dengan cara menyampaikan kepada beberapa orang bahwa klien kami menggunakan Ijazah palsu. Hal inilah yang menurut kami unsur Pasal 310 KUHP terpenuhi dan kami berharap pihak Kepolisian Resor Kaur memproses pengaduan kami,” terang Deden.
Sambungnya, bukti bahwa perolehan kesarjanaan hukum dari klien telah diserahkan dan diperlihatkan ke Kepolisian Kaur.
BACA JUGA:Rektor Karakter
Mulai dari Ijazah, Transkrip Nilai, Foto Wisuda, Daftar Alumni, Skripsi bahkan video dilaksanakannya wisuda.
“Kami pun sudah berkomunikasi dengan pihak kampus dimana klien kami kuliah dan tidak menutup kemungkinan pihak kampus pun akan melakukan hal yang sama dengan kami untuk melaporkan pencemaran nama baik,” katanya.
“Karena apa yang telah dilakukan oleh SM telah menciderai harkat martabat dan nama baik klien kami serta kampus civitas akademik Universitas Tri Tunggal Surabaya. Kami minta SM mempertanggungjawabkan apa yang telah ia lakukan,” tutup Deden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: