Tersangka Pemalsuan Ijazah, Kades Tanjung Aur 2 Bilang Begini Lewat Kuasa Hukum

Tersangka Pemalsuan Ijazah, Kades Tanjung Aur 2 Bilang Begini Lewat Kuasa Hukum

Kades Tanjung Aur 2 Guhan Aidi yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah didampingi Kuasa Hukum Deden Abdul Hakim, saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik awal tahun 2022 lalu.--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah. Kades Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Guhan Aidi yakin tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang disangkakan.

Keyakinan itu disampaikan Guhan Aidi melalui Kuasa Hukumnya Deden Abdul Hakim kepada radarkaur.co.id, Senin 22 Agustus 2022.

Kuasa hukumnya, Deden Abdul Hakim menegaskan akan membuktikan bahwa kliennya GA tidak melakukan seperti apa yang diduga pada proses penyidikan, dengan bukti-bukti yang lengkap.

Menurut Deden Abdul Hakim bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Kaur kepada kliennya GA merupakan penetapan yang masih bersifat azas praduga tak bersalah.

BACA JUGA: Banjir Bandang di Kaur Rendam 2 Kecamatan, BPBD Turunkan Perahu Penyelamatan

BERITA TERKAIT: Kades di Kaur Tersandung Ijazah Palsu Tidak Ditahan, Kapolres: Tersangka Kooperatif

"Bagi kami bila penetapan itu dilakukan oleh pihak kepolisian itu tidak jadi masalah. Mungkin mereka memiliki cara pandang yang lain dalam menetapkan klien kami GA sebagai tersangka," ucap Deden.

Walaupun demikian dalam proses hokum, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti bahwa GA tidak melakukan seperti yang diduga pemalsuan dokumen ijazah.

Selain memiliki dokumen yang sah pihaknya juga memiliki bukti-bukti lainnya.

Dikatakannya, pihaknya yakin dan memastikan bahwa dokumen ijazah yang dimiliki GA asli dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang sah.

BACA JUGA:Hadiah Lomba 17 Agustusan Bikin Kecil Hati, Penjelasan Panitia Sulit Diterima

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hujan Disertai Badai di Kaur, Pohon Tumbang dan Banjir

Ijazah yang dimiliki kliennya GA setelah melalui serangkaian perkuliahan jarak jauh.

Dimana dulu kuliah jarak jauh masih diperbolehkan dan tidak dilarang.

"GA mendapatkan ijazahnya dengan mengikuti perkuliahan jarak jauh. Dulu kan belum dilarang. Berbeda saat ini kelas jarak jauh sudah tidak diperbolehkan lagi," urai penasihat hukum GA.

Bukti perkuliahan yang diikuti oleh kliennya GA itu dapat dilihat dari dokumen-dokumennya. Dan juga nama teman-teman seangkatan perkuliahan GA.

BACA JUGA:Kades di Kaur Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Ijazah

BACA JUGA:Pererat Kekompakan dan HUT RI, PWI Kaur Gelar Aneka Lomba

Dimana bahwa teman-temannya itu juga sudah bertugas di masing-masing posisinya ada di instansi polisi dan brimob juga.

Dengan demikian pihaknya sudah membuat daftar nama tersebut sebagai bukti saat proses hukum nantinya.

Harapannya saat proses hukum pada penyidikan nanti jika pihaknya dapat membuktikan bahwa GA mempunyai bukti yang kuat bahwa dia pernah kuliah.

Sementara bukti yang dimiliki polisi menurutnya lemah. Sehingga proses hukum ini dapat diberhentikan dan tidak dilanjutkan.

BACA JUGA:Jalan ke Desa Tanjung Aur, Nyaris Patah

BACA JUGA:Verifikasi Administrasi Parpol Tingkat Kabupaten Kaur Dimulai Senin

Namun dalam proses hukum penyidikan nantinya pihaknya akan selalu tetap kooperatif mengikuti proses tersebut.

"Intinya kami siap apabila dipanggil kami akan datang memenuhi panggilan penyidik. Kami tetap kooperatif mengenai hal itu" tutupnya

Sementara itu, Kades Desa Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur berinisial GA tidak ditahan setelah tersandung kasus ijazah palsu.

Polres Kaur menilai bahwa tersangka cukup kooperatif.

"Tersangka cukup kooperatif karena setiap dipanggil selalu hadir. Sehingga tidak dilakukan penahanan," terang Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.Ik, MH kepada radarkaur.co.id, Sabtu 20 Agustus 2022.

BACA JUGA:Vios Tabrak Tiang Listrik, Elak Emak-Emak Sen Kiri Belok Kanan

BACA JUGA:Terkait Mati Lampu, Ombudsman Periksa PLN Bintuhan, Hasilnya?

Dikatakan bahwa hasil penyidikan yang telah dilakukan bahwa ijazah strata satu (S1) hukum yang diakui milik itu digunakan dalam pilkades tahun 2021.

Dalam pilkades itu, GA kemudian berhasil memenangkannya.

Penyidik Polres Kaur menyatakan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan telah mencukupi bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen berupa ijazah S1 hukum.

Naiknya status GA ini menjadi tersangka setelah melalui penyidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Pemeriksaan guna menindaklanjuti laporan itu membutuhkan waktu cukup lama sejak dilaporkan sekitar bulan Januari 2022.

BACA JUGA:Dipastikan, 32 ASN Nonjob Diangkat Lagi

Penyidik Polres Kaur yang melakukan penyidikan kemudian merasa bahwa bukti untuk menetapkan GA sebagai tersangka sudah cukup dan lengkap.

Sehingga akhirnya GA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres menambahkan, sejauh ini penyidik Polres Kaur masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam membantu GA membuat dokumen palsu tersebut.

Lanjutnya Ijazah palsu tersebut digunakan oleh GA untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Tanjung Aur ll Kecamatan Tanjung Kemuning pada tahun 2021 yang lalu.

BACA JUGA:Pengantar Tugas Kasatreskrim Menuju Polda Metro Jaya

Didalam pemilihan pemilihan kepala desa itu berhasil dimenangkan tersangka GA.

Tentunya pemalsuan dokumen ini merupakan tindakan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

"Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan penyidikan, dalam waktu dekat kita akan memangil saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut," papar Kapolres.

Kades Sudah Lapor Balik Soal Pencemaran Nama Baik

Sementara itu, setelah dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan ijazah awal tahun 2022. Kades Tanjung Aur 2, Guhan Aidi,SH juga memilih jalur hukum.

Kades melapor balik ke Polres Kaur dengan didampingi oleh 2 orang pengacara. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Konflik ini bermula saat keikutsertaan Guhan Aidi sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) Tanjung Aur 2.

Pada akhirnya proses Pemilihan Kepala Desa (pilkades) Tanjung Aur 2 dimenangkan oleh Guhan Aidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: