Kades di Kaur Tersandung Ijazah Palsu Tidak Ditahan, Kapolres: Tersangka Kooperatif

Kades di Kaur Tersandung Ijazah Palsu Tidak Ditahan, Kapolres: Tersangka Kooperatif

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono.--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Kades Desa Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur berinisial GA tidak ditahan setelah tersandung kasus ijazah palsu.

Meskipun sudah menjadi tersangka atas kasus ijazah palsu itu. Kades GA tidak ditahan.

Polres Kaur menilai bahwa tersangka cukup kooperatif.

"Tersangka cukup kooperatif karena setiap dipanggil selalu hadir. Sehingga tidak dilakukan penahanan," terang Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.Ik, MH kepada radarkaur.co.id, Sabtu 20 Agustus 2022.

BERITA TERKAIT: Kades di Kaur Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Ijazah

BACA JUGA:Blue Print Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting di Kaur

Dikatakan bahwa hasil penyidikan yang telah dilakukan bahwa ijazah strata satu (S1) hukum yang diakui milik itu digunakan dalam pilkades tahun 2021.

Dalam pilkades itu, GA kemudian berhasil memenangkannya.

Penyidik Polres Kaur menyatakan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan telah mencukupi bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen berupa ijazah S1 hukum.

Naiknya status GA ini menjadi tersangka setelah melalui penyidikan berdasarkan laporan masyarakat.

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua, Ada 2 Bukti Vital Putri Candrawathi Aktif Dalam Perencanaan

BACA JUGA:Sampah Menumpuk Di Pasar Malam Bintuhan, Siapa Bertanggung Jawab?

Pemeriksaan guna menindaklanjuti laporan itu membutuhkan waktu cukup lama sejak dilaporkan sekitar bulan Januari 2022.

Penyidik Polres Kaur yang melakukan penyidikan kemudian merasa bahwa bukti untuk menetapkan GA sebagai tersangka sudah cukup dan lengkap.

Sehingga akhirnya GA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


Kapolres menambahkan, sejauh ini penyidik Polres Kaur masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

BACA JUGA:Kapolres Kaur Rilis 7 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

BACA JUGA:Dana ZIS Baznas Diduga Ada Difiktifkan

Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam membantu GA membuat dokumen palsu tersebut.

Lanjutnya Ijazah palsu tersebut digunakan oleh GA untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Tanjung Aur ll Kecamatan Tanjung Kemuning pada tahun 2021 yang lalu.

Didalam pemilihan pemilihan kepala desa itu berhasil dimenangkan tersangka GA.

Tentunya pemalsuan dokumen ini merupakan tindakan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

"Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan penyidikan, dalam waktu dekat kita akan memangil saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut," papar Kapolres.

BACA JUGA:Pembelian Solar dan Pertalite Di BS Mulai Dibatasi

BACA JUGA:Terserempet Pikap, Pelajar MTsN Patah Kaki

Kades Tanjung Aur 2 Juga Melaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik
Sementara itu, setelah dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan ijazah, Kades Tanjung Aur 2, Guhan Aidi,SH juga memilih jalur hukum.

Kades melapor balik ke Polres Kaur dengan didampingi oleh 2 orang pengacara. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Konflik ini bermula saat keikutsertaan Guhan Aidi, SH sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) Tanjung Aur 2.

Pada akhirnya proses Pemilihan Kepala Desa (pilkades) Tanjung Aur 2 dimenangkan oleh Guhan Aidi,SH.

SM yang menjadi lawan kemudian melaporkan Guhan Aidi ke Polres Kaur dengan tuduhan menggunakan ijazah palsu.

BACA JUGA:Menolak Lupa, Jalan Santai Berhadiah Meriah

BACA JUGA:Pengantar Tugas Kasatreskrim Menuju Polda Metro Jaya

Guhan Aidi melalui Kuasa Hukumnya Deden Abdul Hakim, SH, beberapa waktu lalau kepada Radar Kaur (RKa) via telepon menyampaikan bahwa pihak yang kalah dalam Pilkades Tanjung Aur II telah melaporkan kliennya ke Polres Kaur atas sangkaan Ijazah Palsu.

Dijelaskan oleh Deden, jika ini terkait Pilkades harusnya pihak lawan menggunakan sarana penyelesaian sengketa dalam tahapan Pilkades. Bukan dengan cara laporan ke pihak kepolisian.

“Kondisi saat ini tahapan Pilkades di Kabupaten Kaur telah selesai. Bahkan klien kami sudah dilantik menjadi Kepala Desa Tanjung Aur II pada Senin 17 Januari 2022 lalu,” kata Deden Abdul Hakim.

Menurutnya, lanjut Deden, apa yang dilakukan oleh SM sudah keterlaluan dan menzalimi kliennya karena secara nyata kesarjanaan yang diperoleh kliennya ini adalah sah.

BACA JUGA:4 Tim Terbaik Ini Adu Kuat di Semifinal Sepakbola Bupati Cup Kaur

BACA JUGA:Ada Tutup Botol Pestisida, Keluarga Korban Ingin Lapor

“Perbuatan pencemaran nama baik terhadap klien kami dilakukan dengan cara menyampaikan kepada beberapa orang bahwa klien kami menggunakan Ijazah palsu. Hal inilah yang menurut kami unsur Pasal 310 KUHP terpenuhi dan kami berharap pihak Kepolisian Resor Kaur memproses pengaduan kami,” terang Deden.

Sambungnya, bukti bahwa perolehan kesarjanaan hukum dari klien telah diserahkan dan diperlihatkan ke Kepolisian Kaur.

Mulai dari Ijazah, Transkrip Nilai, Foto Wisuda, Daftar Alumni, Skripsi bahkan video dilaksanakannya wisuda.

“Kami pun sudah berkomunikasi dengan pihak kampus dimana klien kami kuliah dan tidak menutup kemungkinan pihak kampus pun akan melakukan hal yang sama dengan kami untuk melaporkan pencemaran nama baik,” katanya.

“Karena apa yang telah dilakukan oleh SM telah menciderai harkat martabat dan nama baik klien kami serta kampus civitas akademik Universitas Tri Tunggal Surabaya. Kami minta SM mempertanggungjawabkan apa yang telah ia lakukan,” tutup Deden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: