Kades di Kaur Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Ijazah

Kades di Kaur Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Ijazah

Kades Tanjung Aur 2 di Kabupaten Kaur ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah strata satu (S1) hukum.--(dokuemen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Kepala Desa (Kades) Desa Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur berinisial GA ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah.

Penyidik Polres Kaur menyatakan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan telah mencukupi bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen berupa ijazah S1 hukum.

Ijazah itu kemudian digunakan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa tahun 2021.  

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH mengatakan GA yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Aur II Kecamatan Tanjung Kemuning saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah Strata satu (S1) Hukum.

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua, Ada 2 Bukti Vital Putri Candrawathi Aktif Dalam Perencanaan

BACA JUGA:Kapolres Kaur Rilis 7 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Naiknya status GA ini menjadi tersangka setelah melalui penyidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Pemeriksaan guna menindaklanjuti laporan itu membutuhkan waktu cukup lama sejak dilaporkan sekitar bulan Januari 2022.

Penyidik Polres Kaur yang melakukan penyidikan kemudian merasa bahwa bukti untuk menetapkan GA sebagai tersangka sudah cukup dan lengkap.

Sehingga akhirnya GA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Sampah Menumpuk Di Pasar Malam Bintuhan, Siapa Bertanggung Jawab?

BACA JUGA:11 Pelajar Kaur Bakal Bersaing di KSM Provinsi

Namun walaupun demikian saat ini tersangka belum dilakukan penahanan oleh Polres Kaur karena untuk tersangka ini dinilai cukup kooperatif.

"Saat ini GA sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Tapi belum dilakukan penahanan karena tersangka kooperatif. Siap dipanggil kapan saja ke Polres Kaur, untuk kepentingan penyidikan," ucap Kapolres kepada radarkaur.co.id, Sabtu 20 Agustus 2022.

Kapolres menambahkan, sejauh ini penyidik Polres Kaur masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam membantu GA membuat dokumen palsu tersebut.

BACA JUGA:7 Desa Persiapan Pemekaran Proses Perbup, Tapi...

BACA JUGA:Jalan ke Desa Tanjung Aur, Nyaris Patah

Lanjutnya GA pakai ijazah palsu saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanjung Aur ll Kecamatan Tanjung Kemuning pada tahun 2021 yang lalu.

Kemudian GA menang dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) itu.

Tentunya pemalsuan dokumen ini merupakan tindakan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

"Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan penyidikan, dalam waktu dekat kita akan memangil saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,"papar Kapolres.

BACA JUGA:Terserempet Pikap, Pelajar MTsN Patah Kaki

BACA JUGA:Pembelian Solar dan Pertalite Di BS Mulai Dibatasi

Kades Tanjung Aur 2 Juga Melaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik
Sementara itu, setelah dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan ijazah, Kades Tanjung Aur 2, Guhan Aidi,SH juga memilih jalur hukum.

Kades melapor balik ke Polres Kaur dengan didampingi oleh 2 orang pengacara. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Konflik ini bermula saat keikutsertaan Guhan Aidi, SH sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) Tanjung Aur 2.

Pada akhirnya proses Pemilihan Kepala Desa (pilkades) Tanjung Aur 2 dimenangkan oleh Guhan Aidi,SH.

SM yang menjadi lawan kemudian melaporkan Guhan Aidi ke Polres Kaur dengan tuduhan menggunakan ijazah palsu.

BACA JUGA:Vios Tabrak Tiang Listrik, Elak Emak-Emak Sen Kiri Belok Kanan

BACA JUGA:Berikut Harga Eceran Pertalite dan Pertamax Di Wilayah Sulit

Guhan Aidi melalui Kuasa Hukumnya Deden Abdul Hakim, SH, beberapa waktu lalau kepada Radar Kaur (RKa) via telepon menyampaikan bahwa pihak yang kalah dalam Pilkades Tanjung Aur II telah melaporkan kliennya ke Polres Kaur atas sangkaan Ijazah Palsu.

Dijelaskan oleh Deden, jika ini terkait Pilkades harusnya pihak lawan menggunakan sarana penyelesaian sengketa dalam tahapan Pilkades. Bukan dengan cara laporan ke pihak kepolisian.

“Kondisi saat ini tahapan Pilkades di Kabupaten Kaur telah selesai. Bahkan klien kami sudah dilantik menjadi Kepala Desa Tanjung Aur II pada Senin 17 Januari 2022 lalu,” kata Deden Abdul Hakim.

Menurutnya, lanjut Deden, apa yang dilakukan oleh SM sudah keterlaluan dan menzalimi kliennya karena secara nyata kesarjanaan yang diperoleh kliennya ini adalah sah.

BACA JUGA:Final Turnamen Sepakbola Bupati Cup : PS Kaur Selatan vs PS Pagulu

BACA JUGA:Pengantar Tugas Kasatreskrim Menuju Polda Metro Jaya

“Perbuatan pencemaran nama baik terhadap klien kami dilakukan dengan cara menyampaikan kepada beberapa orang bahwa klien kami menggunakan Ijazah palsu. Hal inilah yang menurut kami unsur Pasal 310 KUHP terpenuhi dan kami berharap pihak Kepolisian Resor Kaur memproses pengaduan kami,” terang Deden.

Sambungnya, bukti bahwa perolehan kesarjanaan hukum dari klien telah diserahkan dan diperlihatkan ke Kepolisian Kaur.

Mulai dari Ijazah, Transkrip Nilai, Foto Wisuda, Daftar Alumni, Skripsi bahkan video dilaksanakannya wisuda.

“Kami pun sudah berkomunikasi dengan pihak kampus dimana klien kami kuliah dan tidak menutup kemungkinan pihak kampus pun akan melakukan hal yang sama dengan kami untuk melaporkan pencemaran nama baik,” katanya.

“Karena apa yang telah dilakukan oleh SM telah menciderai harkat martabat dan nama baik klien kami serta kampus civitas akademik Universitas Tri Tunggal Surabaya. Kami minta SM mempertanggungjawabkan apa yang telah ia lakukan,” tutup Deden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: