Pelaku Judi Samgong, 3 Perempuan Paruh Baya dan 1 Pemuda Dibekuk
Pelaku judi samgong terdiri dari 3 perempuan paruhbaya dan 1 pemuda dibekuk Tim Patak Robot Polres Kaur, Selasa 23 Agustus 2022.--(dokumen/radarkaur.co.id)
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Tim Patak Robot Reskrim Polres Kaur berhasil mengamankan 4 pelaku judi samgong.
Tindak pidana perjudian jenis Samgong dilakukan oleh 3 perempuan paruh baya bersama dengan seorang pemuda.
Penangkapan dilakukan terhadap 4 pelaku judi ini, Selasa 23 Agustus 2022 sekira pukul 13.30 WIB di Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.
Diketahui 4 pelaku yang diamankan tersebut saat sedang asyik bermain judi jenis Samgong.
BACA JUGA:Dispora Kaur Siapkan Atlet 8 Cabor menuju Porprov Bengkulu
BACA JUGA:Soal Jalan Rusak dan Jembatan Lapuk, PUPR Kaur: Pembangunan Harus Sepaket!
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perjudian yang dilakukan.
Keempat tersangka akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 subsider pasal 303 KUHP. dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Dimana tindak pidana tersebut terjadi di Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.
4 Tersangka terdiri 1 laki- laki 3 Perempuan.
BACA JUGA:Tersangka Pemalsuan Ijazah, Kades Tanjung Aur 2 Bilang Begini Lewat Kuasa Hukum
BACA JUGA:Hadiah Lomba 17 Agustusan Bikin Kecil Hati, Penjelasan Panitia Sulit Diterima
Yakni tsk RS (20) seorang laki- laki warga Desa Sulau Wangi Kecamatan Tanjung Kemuning.
Kemudian Tsk MA (40) seorang perempuan warga kelurahan Simpang Tiga kecamatan Kaur Utara.
Tsk JB (41) seorang perempuan dari warga Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara (tinggal di Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning.
Serta Tsk RSL (40) seorang perempuan warga Desa Pungguk Meranti Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang ( tinggal di Desa Sulauwangi).
BACA JUGA:Banjir Bandang di Kaur Rendam 2 Kecamatan, BPBD Turunkan Perahu Penyelamatan
BACA JUGA:Terserempet Pikap, Pelajar MTsN Patah Kaki
Beserta barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) kotak kartu remi jenis GMASTER PLAYING CARDS.
Selain itu 52 (lima puluh dua) lembar kartu remi, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp100.000, 6 (enam) lembar uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Ada juga 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp10.000, 6 (enam) lembar uang pecahan Rp5.000.
Selain itu ada 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000 dan 3 (tiga) buah karpet tempat duduk.
"Keempat tersangka sudah diamankan di Mapolres Kaur. Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap ke 4 tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan," sampai Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.IK, MH melalui Humas Polres Kaur Aipda Eka Yusnar Wahyudi, S.AP, Selasa 23 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: