Kades Tanjung Aur 2 Bantah Ijazah Palsu

Kades Tanjung Aur 2 Bantah Ijazah Palsu

Kades Tanjung Aur 2 Guhan Aidi perlihatkan bukti dokumen yang ia miliki, Rabu 24 Agustus 2022.--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Kepala Desa (Kades) Tanjung Aur 2 Kecamatan Tanjung Kemuning Guhan Aidi bantah jika ijazah strata satu (S1) hukum yang dia pegang dinyatakan palsu oleh Polres Kaur.

Dia mengatakan yang mengatakan kalau ijazahnya asli dan bisa dipertanggungjawabkan.

Dikediamnya kepada wartawan Radar Kaur (RKa) Guhan Aidi,SH menjelaskan, kekuatan hukum ijazah strata satu hukum dari Universitas Tritunggal Surabaya yang dia pegang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ada surat keterangan dari Universitas Tritunggal Surabaya dengan nomor 014/Rek/Unitas/VII/2022, atas nama saya, dengan Nomor Pokok Mahasiswa 0402079 yang menyatakan saya lulus dari Unitas yang ditandatangani langsung oleh rektor Unitas M.T. Yudhihari Hendrahardana,SH,MH,” kata Guhan Aidi.

BACA JUGA:Sarang Mafia Diduga Pungli Honorer

BACA JUGA:Diduga jadi Sarang Mafia, Mutasi Guru dan Kepsek Ajang Bisnis

Lanjutnya, dalam surat keterangan dari Yayasan Pembina Unitas dengan nomor 0033/D.PGR-YP.UTS/VIII/2022 juga menyatakan NPM 0402079 adalah benar benar sebagai alumni dari Fakultas Hukum Universitas Tritunggal Surabaya dibawah naungan Yayasan Pembina Universitas Tritunggal Surabaya.

“Dalam waktu dekat Rektor Unitas akan datang langsung ke Kabupaten Kaur untuk memberikan keterangan dalam masalah ini ke Polres Kaur. Saat pemeriksaan kemarin dokumen itu sudah kami sampaikan kepada penyidik. Bahkan bisa juga kami sampaikan semua dokumen terkait perkuliahan di Univ Tritunggal Surabaya itu mulai dari transkrip nilai, Ijazah, foto dan video wisuda, daftar undangan wisudawan, daftar mahasiswa dan alumni, sertifikat akreditasi, ditambah lagi dengan adanya keterangan dari Rektor Univ. Tritunggal Surabaya dan juga Ketua Yayasan,” jelas Guhan Aidi.

Sambungnya, yang menjadi pertanyaan saat ini mengapa perkara ini tetap naik ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pesta Malam Disertai Miras, Berujung Pengeroyokan, 1 Pemuda Kena Tusuk Sajam

BACA JUGA:Sehari Jelang Karantina, Anggota Paskibra Kabupaten Kaur Meninggal Kecelakaan

Padahal kalau dari bukti yang sudah diajukan semuanya sangat mendukung bahwa benar berkuliah di Universitas Tritunggal Surabaya.

“Ada 32 orang Alumni dari Universitas Tritunggal Surabaya yang satu kelas dengan saya, yang sama-sama di wisuda tertanggal 27 Juli 2008. Dan mahasiswa yang diundang untuk wisuda tersebut dari berbagai elemen, ada dari kepolisian, dari perusahaan dan lainya,” terang Guhan Aidi.

Lebih lanjut Guhan Aidi mengatakan bahwa dia dan praktisi hukumnya akan terus berjuang untuk memperjuangkan penzaliman yang telah terjadi pada dirinya.

Guhan Aidi tidak akan tinggal diam atas kesewenangan yang terjadi.

BACA JUGA:Dampak Gempa Kaur Bengkulu 6,5 SR, 1 Warga Bocor Kepala, Rumah dan Masjid Rusak

BACA JUGA:Ponpes Darul Mewakili Kaur POSPEDA Bengkulu

“Ia, saya tidak akan tinggal diam, dengan adanya permasalahan ini, proses hukum tetap akan diikuti sampai selesai. Saksi ahli dari dari Universitas Tritunggal Surabaya belum pernah dihadirkan oleh penyidik Polres Kaur. Sehingga dianggap belum pantas jika Polres Kaur sudah bisa menetapkan tersangka atas permasalahan ini,” tegas Guhan Aidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: