Polisi Gerebek Perjudian, Dua Ditetapkan Tersangka

Polisi Gerebek Perjudian, Dua Ditetapkan Tersangka

Arena judi sabung ayam yang digerebek, namun sudah ditinggal diduga razia bocor.--(dokumen/radarkaur.co.id)

BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID – Dua hari berturut – turut, Rabu 24 Agustus dan Kamis 25 Agustus 2022 jajaran Polres BS melakukan gerebek tempat perjudian.

Aksi ini membuahkan hasil, pada Kamis 25 Agustus 2022 pukul 22.45 WIB berhasil membongkar tiga lokasi diduga kuat lokasi perjudian.

Penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Polres BS atas laporan masyarakat. Karena kegiatan perjudian ini sudah membuat masyarakat resah.

Dalam penggerebekan ini ada tujuh orang diamankan. Bahkan dua orang kini sudah ditetapkan tersangka.

BACA JUGA:8 Sepeda Motor Knalpot Brong Pelajar Ditertibkan

BACA JUGA:Warga Lubuk Gung Segel Tower Indosat

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Alfajri Amelia Putra, S.T.K, S.IK mengakui, bahwa telah melakukan penggerebekan tiga lokasi diduga kuat tempat perjudian.

Lokasi itu di Jalan Dua Jalur Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna, Pasar Kutau Kelurahan Kota Medan dan di Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna.

Pada penggerebekan Rabu siang 24 Agustus, pihaknya berhasil mengamankan lima orang pelaku. Yakni, Ra (27) warga Desa Padang Manis Kecamatan Manna dan Kr (36) warga Simpang Rukis Kecamatan Kota Manna.

Kemudian Ru (27) warga Desa Tebat Kubu Kota Manna,  Mi (41) warga jalan Kolonel Berlian Kota Manna dan Ep (41) Warga Desa Padang Niur Kota Manna.

BACA JUGA:Operasi Cipta Kondisi, Polsek Kaur Utara Amankan Miras 217 Botol

BACA JUGA:Edarkan Pil Samcodin Tanpa Izin, 2 Warga Diciduk Polisi

Saat dilakukan penggerebekan, lanjut Kasat, kelima warga tersebut sedang asyik melalukan judi permainan qiu - qiu.

Kemudian, pada Rabu sore pihaknya kembali menggerebek lokasi judi togel online di Pasar Kutau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: