Polisi Gerebek Perjudian, Dua Ditetapkan Tersangka

Polisi Gerebek Perjudian, Dua Ditetapkan Tersangka

Arena judi sabung ayam yang digerebek, namun sudah ditinggal diduga razia bocor.--(dokumen/radarkaur.co.id)

Pada lokali tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua bandar togel yakni, Ir (50) warga Desa Tanjung Alam dan Ir (41) warga jalan Puyang Sakti Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna.

"Ada tiga titik yang diduga dijadikan lokasi judi yang kami gerebek. Untuk kedua bandar togel sudah kami tetapkan tersangka, saat ini kami tahan. Sedangkan, untuk kelima pelaku judi qiu-qiu masih kami dalami," tegasnya.

BACA JUGA:Diduga jadi Sarang Mafia, Mutasi Guru dan Kepsek Ajang Bisnis

BACA JUGA:Sarang Mafia Diduga Pungli Honorer

Lanjut Kasat, pada Kamis dini hari pihaknya berhasil melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna.

Sayangnya, pada saat dilakukan penggerebekan tidak ada satupun pelaku judi di lokasi tersebut. Diduga kuat, rencana razia tersebut bocor. Sehingga saat pihaknya tiba di lokasi, semua pelaku judi sudah kabur.

"Kami hanya menemukan empat ekor ayam yang sudah diadu. Sedangkan pemiliknya sudah kabur semua," demikian Kasat.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pesta Malam Disertai Miras, Berujung Pengeroyokan, 1 Pemuda Kena Tusuk Sajam

BACA JUGA:Dampak Gempa Kaur Bengkulu 6,5 SR, 1 Warga Bocor Kepala, Rumah dan Masjid Rusak

Sambung Kasat, para pelaku judi ini dapat disangkakan Pasal 303 bis KUHP. Dengan ancaman paling lama masa kurungan empat tahun penjara dan/atau denda pidana paling banyak Rp 25 juta rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: