Edarkan Pil Samcodin Tanpa Izin, 2 Warga Diciduk Polisi
Dua pelaku edarkan pil samcodin setelah ditangkap dan diperiksa pihak kepolisian.--(dokumen/radarkaur.co.id)
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Polsek Pagulu berhasil mengamankan 2 orang warga dengan barang bukti 178 Pil Samcodin. Dua warga ini diciduk karena edarkan Pil Samcodin tanpa izin.
Keduanya yakni LN (42) warga Desa Coko Betung Kecamatan Padang Guci Hulu dan DJ (27) warga Desa datar Lebar 1 Kecamatan Lungkang Kule.
Kedua pelaku ditangkap saat mengedarkan Pil jenis Samcodin di sekitar wilayah setempat.
"Iya kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa Pil Samcodin dan uang 100 ribu hasil penjualan. Saat ini mereka ditahan untuk menjalani pemeriksaan," ucap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SH, MH melalui Plh Kasat Reskrim Polres Kaur Ipda Rofiqun, SH, kepada radarkaur Kamis 25 Agustus 2022.
BACA JUGA:Sehari Jelang Karantina, Anggota Paskibra Kabupaten Kaur Meninggal Kecelakaan
BACA JUGA:Diduga jadi Sarang Mafia, Mutasi Guru dan Kepsek Ajang Bisnis
Atas tindakan yang dilakukan oleh kedua pelaku maka kedua pelaku dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kedua pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Lanjutnya, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
Bahwa di lingkungan mereka terdapat 2 orang yang sering menjual obat pil Samcodin untuk disalahgunakan.
Seperti mabuk- mabukan oleh warga.
BACA JUGA:Sarang Mafia Diduga Pungli Honorer
BACA JUGA:Dampak Gempa Kaur Bengkulu 6,5 SR, 1 Warga Bocor Kepala, Rumah dan Masjid Rusak
Dari laporan tersebut dilaksanakan penelusuran hingga kedua diketahui sebagai penjual Pil Samcodin tersebut.
Hingga kedua wanita, LN dan DJ ditangkap sekira pukul 20.30 WIB di lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Kaur Utara.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti pil Samcodin sebanyak 178 keping dari kedua pelaku serta uang tunai hasil penjualan. Kini kedua pelaku ditahan untuk pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan," tutupnya.
Penangkapan ini menambah daftar penjualan Pil Samcodin yang dilakukan oleh para wanita.
BACA JUGA:Demo di Kantor PLN Bintuhan
BACA JUGA:Pancasalah Laksamana
Pada akhir bulan Juli lalu, Polsek Nasal telah lebih dulu menangkap 2 wanita pelaku penjualan pil yang dapat menyebabkan halusinasi itu.
Yakni DA (35) warga Desa Tebing Rambutan dan MA (46) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal.
Dua wanita berstatus janda alias tidak bersuami ini ditangkap dengan barang bukti 1.310 butir pil itu.
Namun aksi mereka sudah tercium anggota Polsek Nasal. Akibatnya kedua wanita itu diamankan untuk diperiksa.
Sedangkan pil yang ada dalam 131 keping itu disita.
BACA JUGA:Warga Kaur Nyaris Ditimpa Plafon Rumah Runtuh Akibat Gempa
BACA JUGA:Pelaku Judi Samgong, 3 Perempuan Paruh Baya dan 1 Pemuda Dibekuk
Selain menyita pil Samcodin, Polsek Nasal juga mengamankan yang Rp 730 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan pil Samcodin.
Penangkapan dilakukan Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat pada hari penangkapan. Polsek menerima laporan bahwa ada oknum penjual obat jenis Samcodin tanpa izin.
Lokasi penjualan berada di Dusun Suka Mulya Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal.
Setelah mendapat informasi tersebut, Personel Polsek Nasal langsung mendalami dan melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Ratusan Anak Tercatat Putus Sekolah
BACA JUGA:12 Kolam BBI Berisi Ikan, 38 Kolam Kosong
Hingga kemudian berhasil menangkap pelaku penjualan pil samcodin itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: