Tegas, PWI Larang 20 Ribu Anggota Ikut UKW Abal-Abal 

Tegas, PWI Larang 20 Ribu Anggota Ikut UKW Abal-Abal 

PWI PUSAT tegas melarang 20 ribu anggota untuk ikut UKW abal-abal--(Ilustrasi : radarkaur.disway.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari secara tegas melarang 20 ribu anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) abal-abal.

Karena pelaksanaan UKW abal-abal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers

''Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers,'' kata Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari, Sabtu, 27 Agustus 2022.

BACA JUGA:Jadi Germo, Remaja Ini Jual Pacar dan Rekan dengan Tarif Rp500 Ribu Sekali Kencan

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kapolsek Kaur Utara Gerebek Judi Sabung Ayam, Ini Hasilnya...

Atal menyikapi maraknya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999.   

“Anggota PWI ada lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari.

Turut mendampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo. 

Ketua PWI Pusat juga mengingatkan  anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Perjudian, Dua Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Warga Lubuk Gung Segel Tower Indosat

Padahal tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.  

Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: