Tegas, PWI Larang 20 Ribu Anggota Ikut UKW Abal-Abal 

Tegas, PWI Larang 20 Ribu Anggota Ikut UKW Abal-Abal 

PWI PUSAT tegas melarang 20 ribu anggota untuk ikut UKW abal-abal--(Ilustrasi : radarkaur.disway.id)

Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). 

Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW). 

BACA JUGA:Usulan DAK 2023 Dinas PUPR Kaur Rp63,48 M, Approve

BACA JUGA:Dampak Gempa Kaur Bengkulu 6,5 SR, 1 Warga Bocor Kepala, Rumah dan Masjid Rusak

Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers. 

Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

“Hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.

Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan. 

BACA JUGA:Diduga jadi Sarang Mafia, Mutasi Guru dan Kepsek Ajang Bisnis

BACA JUGA:Sarang Mafia Diduga Pungli Honorer

Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya. 

“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.

Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: