Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

PWI Gelar Seminar Kesiapan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

PWI Gelar Seminar Kesiapan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

PWI Gelar Seminar Kesiapan Kesiapan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024--ilustrasi

PWI Gelar Seminar Kesiapan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga Wakil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro memaparkan kesiapan pemerintah dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam seminar Pilkada Damai 2024 dengan tema "Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif” di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Di awal, Suhajar menjelaskan Pilkada digelar secara serentak karena pemerintah ingin memperkuat sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (Pemda).

Dengan kata lain, melalui Pilkada Serentak akan terwujud sinkronisasi antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) baik provinsi maupun kabupaten/kota.

BACA JUGA:BBM Langka, Antrian SPBU di Kaur mulai Panjang, Akibat Pipa Pertamina Bengkulu Bocor?

BACA JUGA:Kafilah Dilepas Bupati Kaur Lismidianto, Ini Kekuatan Berlaga di MTQ ke-36 Tingkat Provinsi Bengkulu

“Pilkada serentak juga memperkuat sistem presidensial. Karena itu kita dalam undang-undang tentang Pilkada diserentakkan, dan Pilkada serentak ini sudah dimulai sejak tahun 2015 tahap satunya. 2015 itulah Pilkada serentak pertama, baru terus sampai dengan 2017, 2018, 2020. Inilah yang kelima 2024 serentak seluruhnya. Jadi kalau 2015 itu serentak sebagian, sekarang serentak seluruhnya,” kata Suhajar.

Adapun Pilkada Serentak 2024 akan memilih 37 gubernur (selain Daerah Istimewa Yogyakarta), 415 bupati, dan 93 wali kota (tidak termasuk 5 wali kota dan 1 bupati di Daerah Khusus Jakarta).

Suhajar lantas memaparkan ihwal kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran untuk mendukung Pilkada Serentak di seluruh daerah tersebut sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Kemudian juga [untuk] kesiapan pemilih, kita sudah menyerahkan DP4 yang diperkirakan potensial pemilih kita itu 207.110.768 jiwa, dan sudah diserahkan kepada KPU,” ujarnya.

BACA JUGA:Rekomendasi HP Baru Harga Dibawah Rp 3 Jutaan, Penjualan Ponsel Terbaik 2024 di Kabupaten Kaur (Bagian 1)

BACA JUGA:Rekomendasi HP Baru Harga Dibawah Rp3 Jutaan, Penjualan Ponsel Terbaik 2024 di Kabupaten Kaur (Bagian 2)

Selanjutnya, Suhajar menekankan pula soal pendanaan Pilkada Serentak yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: