Cegah Kekerasan Terhadap Anak, PK LK Deklarasi SRA
Guru Wajib Paham, Aturan Baru PPG 2023 Sudah Berlaku, Simak Disini Biar Tak Ketinggalan!! --(dokumen/radarkaur.co.id)
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - SDN 126 dan SMPN 36 Pendidikan Khusus Layanan Khusus (PK-LK) Kaur melaksanakan kegiatan deklarasi sekolah ramah anak (SRA), Rabu (31/8).
Dalam kegiatan ini, Kepsek mengharapkan sekolah yang nyaman, tidak menciptakan kekerasan antara siswa dengan siswa ataupun guru kepada siswa. Sehingga ke depannya bisa menjadikan seluruh siswa bahagia saat berada di sekolah.
Dengan dasar hukum SRA UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2013 pasal 1 dan pasal 4 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Pengimbasan Budaya Positif Kepada Guru
Serta keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur nomor 003A tahun 2018 penunjukan sekolah ramah anak tingkat SD dan SMP Kabupaten Kaur tahun anggaran 2018.
Yang turut menyaksikan gelaran deklarasi SRA ini yakni Kabid Dikdas Dispenbud Kaur, Muslim, S.Pd, Kasi Kesiswaan Bidang Dikdas Indra Gunawan, S.Kom, Kasi Perlindungan Khusus Anak (PKA) dan Pemenuhan Hak Anak (PHA) Erlan Burlian, S.Sos dan Kepala SMAN dan SMKN tetangga.
BACA JUGA: Seleksi P3K Tahap III, Fokus Formasi Honorer
Kepala SDN 126 dan SMPN 36 PK-LK Kaur Zainuddin Sinaga, S.Pd mengatakan, deklarasi SRA ini dilakukan untuk mencegah kekerasan di lingkungan sekolah dan asrama PK-LK.
Sekolah PK-LK merupakan sekolah yang berasrama sehingga anak 24 jam berada di lingkungan sekolah. Dengan kondisi ini sangat rentan terjadinya bullying (kekerasan,red) dan diskriminasi yang dilakukan oleh warga PK-LK.
Maka dari itu SRA ini sangat penting, karena memiliki karakteristik mampu melindungi hak-hak siswa, serta menjadi garda terdepan dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang berorientasi pada siswa.
SRA ini mendukung partisipasi siswa dalam pemenuhan hak dasar. Yaitu mendapatkan pendidikan yang layak.
BACA JUGA: Telusuri Pelaku Tabrak Lari, Satlantas Putar Ulang CCTV
"Kami melaksanakan deklarasi SRA ini sebagai upaya mencegah segala bentuk kekerasan yang terjadi di sekolah maupun di asrama. Baik kekerasan secara verbal dan kekerasan secara fisik. Mau itu kekerasan antara pendidik ke peserta didik ataupun kekerasan antara sesama peserta didik," ungkap Kepsek.
Tambahnya, dengan deklarasi ini dia berharap semua warga sekolah akan dapat menciptakan sekolah yang nyaman, sehat, bersih dan sekolah tanpa kekerasan. Sehingga bisa menjadikan siswa yang bahagia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: