Soal Lanjutan Kasus NIPD dan Hibah Kemenpora, Ini Kata Kapolres Kaur

Soal Lanjutan Kasus NIPD dan Hibah Kemenpora, Ini Kata Kapolres Kaur

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono.--(Poto: Kamarudin/ radarkaur.co.id)

"Jadi soal belum ditahannya tersangka DR itu kewenangan penyidik. Ada syarat yang harus dipenuhi tersangka. Tentu kewenangan tersebut masih melihat pada materil dan formil. Tapi untuk masa penahanan nantinya akan dihitung mulai dia menjalani kurungan tahanan bukan penetapan," sampainya.

Sementara itu kapolres Kaur juga menjelaskan terkait perkembangan kasus hibah Kemenpora.

BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (3): Kepiting Saus, Anak-anak Panti, dan Sensor Berita

BACA JUGA:Massa KAMMI Bengkulu Desak Jokowi Mundur atau Tunda PSN dan Kenaikan BBM 

Dikatakan penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Kaur masih dalam tahapan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

Termasuk dengan memintai sejumlah keterangan kepada pihak-pihak yang dianggap perlu.

Tujuannya untuk melengkapi berkas penyelidikan. 

"Kemarin rekan-rekan penyidik ke Jakarta untuk memintai keterangan saksi di kemenpora. Pada intinya penyelidikan kasus tetap berjalan," ucap Kapolres Kaur.

BACA JUGA:Kanit Provos Tembak Bhabinkamtibmas Hingga Tewas, Tersinggung Omongan Korban di Grup WA

BACA JUGA:Berikut Keunggulan New Honda ADV160, Bikin Skutik Penjelajah Semakin Berkelas

Seperti diketahui, dua kasus ini kembali dibuka oleh Polres Kaur atas desakan dan laporan dari para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka.

Dalam kasus NIPD tersangka pertama, Asmawi mantan Kadis PMD dan Hasanudin mantan Sekdes Tanjung Pandan, melalui kuasa hukum mendesak agar kasus dilanjutkan.

Lewat kuasa hukum, mereka mengatakan agar penyidik menetapkan DR sebagai tersangka. Karena dinilai sebagai pelaku pungli.

Sementara pada kasus hibah Kemenpora, tersangka pertama Musihrin juga meminta agar kasus dilanjutkan.

BACA JUGA:Skutik Besar Jadi Primadona GIIAS 2022, Honda PCX160 dan Honda ADV160 Catat Penjualan Terbanyak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: