Siapa Membunuh Putri (22): Putusan Sela

Siapa Membunuh Putri (22): Putusan Sela

Hasan Aspahani--

Tapi, saya harus menyampaikan ini pada teman-teman Dinamika Kota. Saya baca hanya surat kabar kalian yang tak percaya apa yang disampaikan polisi,” Brigadir Hilmi bicara langsung ke pokok persoalan. 

Tak banyak dia berbasa-basi. Sambil bicara dia bergiliran memandangi kami satu per satu, seperti menganalisis apakah kami percaya dengan omongannya. Tentu saja kami percaya. 

Brigadir Hilmi dan dua penyidik lainlah yang pertama memasuki rumah AKBP Pintor, tempat kejadian perkara pembunuhan Putri.

Menurut laporan dan berita acara pemeriksaan yang dijadikan dasar persidangan, Putri dibunuh di kamar tidur.

Itu fakta yang tak benar. Ia menemukan bekas-bekas dan jejak pembunuhan  di ruang tengah. Lalu ada bekas darah dari tubuh yang diseret di lantai mengarah ke kamar.  

Hanya orang yang paham penyidikan yang bisa menghilangkan jejak dengan rapi. Tapi serapi-rapinya upaya menghilangkan jejak pasti ada yang tertinggal.

Ada beberapa percikan darah di benda-benda yang ada di ruang tengah itu. Dari arah datangnya percikan bisa diperkirakan di mana posisi korban dan pelaku.

Dari jarak posisi korban ke percikan darah  bisa diperkirakan juga alat apa yang dipakai dan mengenai bagian tubuh mana.  

”Itu bisa dipastikan dengan otopsi. Kasus ini menjadi rumit, karena sejak awal direkayasa,” kata Brigadir Hilmi, dia bicara dengan sangat berhati-hati.  

Kami menyimak dengan cermat. Saya seperti mendengarkan konfirmasi atas apa-apa yang telah kami beritakan.   

Laporan penyidikan awal yang dibuat Brigadir Hilmi tak dipakai sama sekali.

Dia dan dua penyidik awal itu pun tak disertakan dalam tim penyidik yang dibentuk Kapolresta untuk menangani kasus pembunuhan Putri. 

Lebih parah lagi, anggota penyidik dipilih dari satuan reskrimsus, orang-orang AKBP Pintor sendiri, yang harusnya tak menangani kasus kriminal seperti pembunuhan.

Urusan satuan itu harusnya menangani perkara korupsi.

”Ketika ditemukan, mayatnya langsung dibawa ke Palembang dan dimakamkan. Tak ada otopsi. Itu sangat menyalahi prosedur.   BAP yang dipakai di persidangan itu bermasalah,” kata Brigadir Hilmi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: