Pemilik Kayu Meranti Dipanggil

Pemilik Kayu Meranti Dipanggil

Kayu Meranti yang berhasil diamankan Polres Kaur--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Setelah mengamankan 26.36 kubik Meranti Tenam dan Medang, Sat Reskrim Polres Kaur panggil pemilik Kayu Meranti. 

Namun dari pantauan radarkaur.co.id, sampai Rabu 28 September 2022 pemilik kayu belum datang memenuhi panggilan penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).

''Pemilik kayu masih dalam proses pemanggilan,'' kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kasatreskrim AKP J Manurung, SH saat dikonfirmasi radarkaur.co.id, Rabu 28 September 2022.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Truk Sawit Tabrak Ayah dan Anak hingga Tewas, Sopirnya Asal Kaur 

BACA JUGA:Animo Panwascam Membludak, Ada 181 Pendaftar, Namun Satu Kecamatan Kurang Kuota

Sementara itu jenis Kayu Tenam atau dalam bahasa latin Anisoptera Marginata Korth merupakan Suku Meranti.

Jenis kayu ini sudah sangat jarang ditemukan. Keberadaan kayu ini sudah langka dan hidup di kawasan hutan lindung (HL) atau hutan produksi terbatas HPT). 

Salah satunya masih ditemukan kawasan hutan lindung Raja Mandare Kecamatan Padang Guci Hulu.

Begitu juga dengan kayu Medang masuk Suku Meranti. Keberadaannya semakin jarang ditemukan.

BERITA TERKAIT: Diangkut Tanpa Dokumen, 26.35 Kubik Kayu Meranti Diamankan Polres Kaur

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pulang Melaut, Nelayan Tewas Kesetrum Listrik

Akibat kelangkaan kayu tersebut maka harganya menjadi sangat mahal.

Namun hukuman tindakan pidana sudah menanti terhadap pelaku pembalakan liar. Sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 83 UU nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman kurungan penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kaur berhasil mengamankan 26.36 kubik Meranti Tenam dan Medang, Minggu 25 September 2022 pukul 21.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: