Soal Gaji PPPK Tertunda, Ini Kata BPKAD
Kabid Anggaran BPKAD Kaur, Amir Mahmud, SE, MM menerangkan soal perubahan rekening gaji PPPK yang dipisah dari rekening gaji ASN.--Poto: Kamarudin/radarkaur.co.id
Lanjutnya, untuk penghitungan gaji P3K yang akan dibayarkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) terhitung masa tugas (TMT).
Pembayaran tersebut apabila APBD Perubahan disahkan pada bulan November 2022 maka pembayaran gaji PPPK sesuai dengan TMT-nya.
BACA JUGA:Hermen Malik Motivasi Siswa SMAN 10 Kaur Pentagon
BACA JUGA:'Lapor Pak Dewan', Masyarakat Tuntut Realisasi Kebun Plasma PT DSJ
Pembayaran gaji PPPK tersebut akan dirapel. Dan tetap menghitun sejak melaksanakan tugasnya.
Sehingga kekurangan gaji pada bulan belakang yang belum dibayar semua akan dibayarkan.
Pada dasarnya pemindahan rekening tersebut sudah dilakukan.
Namun untuk pembayaran kepada PPPK. Pihak BPKAD Kaur menunggu APBD perubahan disahkan terlebih dahulu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pikap Tak Bertuan Ditemukan Dalam Kebun
BACA JUGA:Lantai Lapuk, Jembatan Menuju Dua Desa ini Membahayakan
"Jadi secara pembayaran kita sudah siap bayar. Namun secara teknis kita menunggu pengesahannya dulu dan kemungkinan di November sudah dibayarkan," jelasnya.
Adapun imbauannya kepada seluruh pegawai PPPK yang sudah bekerja dibidangnya masing-masing.
Diharapkan untuk selalu bersabar. Dalam hal ini pihaknya bukan tidak mau membayar lebih cepat akan tetapi masih terkendala aturan pembayarannya.
''Apabila nanti APBD Perubahan ini nantinya sudah disahkan. Maka gaji PPPK akan kita bayarkan semua sesuai hak- hak mereka,'' sampai Amir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: