Pemilihan PAW Kades Sinar Pagi Lewat Cara Musyawarah atau Voting

Pemilihan PAW Kades Sinar Pagi Lewat Cara Musyawarah atau Voting

Panitia pemilihan antar waktu kades sinar pagi kecamatan kecamatan Kaur Selatan.--Poto: Kamarudin/radarkaur.co.id

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kades Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan telah dibentuk.

Pemilihan PAW Kades tidak dilakukan secara terbuka. 

Namun melalui musyawarah mufakat. Jika tidak ada kesepakatan akan dilakukan secara voting dengan hanya melibatkan beberapa unsur dalam desa.

Ada 11 Unsur masyarakat yang memiliki hak suara pada voting pemilihan PAW kades itu.

BACA JUGA:Mobil Avanza Tertimpa Pohon di Jalan Lintas Provinsi yang Tertutup Longsor 

BACA JUGA:Kirim Stiker Mesum di Wa, Pelaku Bisa Dipidanakan

Saat ini, Panitia Pilkades sudah mulai melaksanakan tahapan pendaftaran calon sejak Kamis 6 Oktober 2022. Dan berakhir 20 Oktober 2022 mendatang.

Dilanjutkan dengan tahapan verifikasi berkas 21 - 23 Oktober 2022. Kemudian penetapan bakal calon 24 Oktober 2022.

Hari H pelaksanaan pencoblosan sudah dijadwalkan 27 Oktober 2022.

Pelaksanaan pemilihan ini diserahkan Dinas PMD Kaur kepada Camat Kaur Selatan.

BACA JUGA:Janda Miskin Tidak Dapat Bantuan, Bertahan Hidup dari Jual Barang Bekas 

BACA JUGA:Soal Penahanan Mantan Ajudan Bupati Kaur dalam Kasus Senpi Rakitan, Berikut Penjelasan Kejari

Baik dalam proses tahapan awal pembentukan panitia. Sampai kepada tahapan akhir terpilihnya Kepala Desa PAW Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan.

Dinas PMD Kaur sebagai dinas yang membidangi tersebut menyerahkan proses pelaksanaan pemilihan kepada pihak camat. Agar dinas PMD tidak terlalu campur proses pelaksanaan pemilihan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: