BREAKING NEWS : Tsk Kasus NIPD, Mantan Pejabat Kaur Ditahan di Rutan Manna

BREAKING NEWS : Tsk Kasus NIPD, Mantan Pejabat Kaur Ditahan di Rutan Manna

Mantan Kabid Dinas PMD DR dikenakan rompi orange saat ditahan di Rutan Manna, Selasa 18 Oktober 2022.--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Tersangka Kasus pungli Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), DR mantan kabid di Dinas PMD Kaur ditahan di Rutan Manna Bengkulu Selatan.

Penahanan oleh Kejari Kaur itu dilakukan setelah menerima pelimpahan dari Tipikor Polres Kaur, Selasa sore 18 Oktober 2022.

DR ditahan di Rutan Manna sebagai tahanan titipan. Sambil menunggu proses persidangan di PN Tipikor Bengkulu.

Kabar penahanan DR itu dibenarkan oleh Sopian Saidi Siregar, SH yang merupakan kuasa hukum, Asmawi dan Hasannudin.

BACA JUGA:5 Partai Ini Belum Memenuhi Syarat Verfak Pengurus, Diberi Waktu Perbaikan 

BACA JUGA:Rekayasa Lalu Lintas, Dishub Koordinasi Antar Sektor

''Sebagai pelapor kami berterima kasih kepada pihak Polres Kaur yg sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Selanjutnya terima kasih juga buat JPU yg langsung melakukan penahanan terhadap terlapor,'' kata Sopian kepada radarkaur.co.id saat dihubungi via pesan WhatsApp, Selasa 18 Oktober 2022.

Sopian juga merasakan bahwa pihaknya telah mendapatkan rasa keadilan dan persamaan dimuka hukum. 

Hal itu ditunjukan dengan diproses dan ditindaklanjuti laporan yang telah mereka sampaikan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:90 Calon Panwascam Lolos Tes Tertulis, Lanjut Wawancara 

BACA JUGA:Empat Tahun Petani Bertaruh Nyawa Lewati Jembatan Rusak

''Terus terang kami merasa ada persamaan di muka hukum atau keadilan  terhadap klien saya yang dulunya setelah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan.

Dengan ditahannya terlapor oleh JPU sejak hari ini, lanjut Sopian, membuktikan bahwa apa yang kami laporkan tahun lalu bukan sekedar pepesan kosong. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: