Bersiul dan Merayu Termasuk Kekerasan Seksual
Kemenag RI mengesahkan PMA Nomor 73 Tahun 2022 guna penanganan dan pencegahan terjadinya kekerasan seksual terkhusus pada kaum wanita dalam satuan pendidikan yang ada di bawah naungannya, Rabu (19/10).--
Setidaknya terdapat 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual. Termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi, atau melecehkan tampilan fisik.
"Ucapan atau lelucon yang memuat rayuan. Atau siulan yang bernuansa seksual pada korban. Dalam PMA ini dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual," ujar Kepala MTsN 2 Kaur.
"Termasuk juga tindak menatap korban dengan nuansa seksual. Sehingga menimbulkan ketidaknyamanan. Ini juga dikategorikan bentuk kekerasan seksual," tambahnya.
Terkait pencegahan terjadinya kekerasan seksual.
BACA JUGA: Pohon Tumbang Sebabkan Kemacetan Lalu Lintas
BACA JUGA: Baru Tanam, Hama Keong Mengancam
Dikatakannya, pihaknya akan melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran.
Serta penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan. Juga pengembangan jejaring komunikasi.
Dikatakannya pula, dalam PMA juga mengatur sanksi, bagi pelaku terlapor tindak kekerasan seksual jenis ini.
Baik itu yang dilakukan tenaga pendidik dan kependidikan, ataupun peserta didik yang berusia di atas 18 tahun.
"Sanksi yakni diberhentikan sementara dari jabatan ataupun tugas untuk tenaga pendidik dan kependidikan. Sedang untuk peserta didik diberhentikan sementara mendapat layanan kependidikan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: