Bantuan Subsidi BBM, Nelayan Harus Terdaftar e-Kusuka

Bantuan Subsidi BBM, Nelayan Harus Terdaftar e-Kusuka

DKP Kaur bersama Kancam Kaur Tengah melakukan sosialisasi pemberian bantuan perlindungan sosial subsidi BBM bagi para nelayan di Pelabuhan Teluk Pandan Pantai Padang Baru Kecamatan Kaur Tengah, Minggu malam (23/10).--

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Nelayan di Desa Tanjung Pandan dan Desa Padang Baru di Kecamatan Kaur Tengah diprogramkan mendapat bantuan perlindungan sosial subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Nilai dari bantuan tersebut, yakni Rp 200 ribu per-bulan bagi satu penerima manfaat.

BACA JUGA: Polemik Kebun Plasma PT DSJ Belum Tuntas, Kelompok Masyarakat Bakal Mengambil Tindakan Ini

Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH melalui Camat Kaur Tengah, Lukman Muktar, S.Sos mengatakan, pengajuan usul penerima manfaat berdasarkan armada sampan nelayan.

Dari satu armada terdiri atas satu nahkoda dan dua orang Anak Buah Kapal (ABK).

"Berdasarkan hasil sosialisasi dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kaur yang kami ikuti pada Minggu malam (23/10). Satu armada menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu. Dimana masing-masing dari ketiga orang itu mendapat bantuan Rp 200 ribu," ujar Camat Kaur Tengah, Senin (24/10).

Disampaikannya, sebagai syarat pengajuan stimulus ekonomi akibat kenaikan harga BBM subsidi tersebut.

Terdaftar dan memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka). Menjadi berkas administrasi yang harus dilengkapi calon penerima manfaat.

BACA JUGA: Sumpah Pemuda ke-94, Rakor Persiapan Upacara dan Penghargaan Pemuda Pelopor

BACA JUGA: Apel Kesiagaan Mobil Ambulans, Bupati: Standby di Puskesmas atau Rumah Kapus tapi Mudah Dihubungi

"Jadi memiliki Kusaka merupakan salah satu  berkas persyaratan pengajuan penerima manfaat," terang Lukman Muktar.

"Untuk persyaratan lain, yakni memiliki rekening Bank Bengkulu, fotocopy e-KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan usaha dari pemerintah desa," tambahnya.

Dijelaskannya pula, untuk mendapatkan Kusuka, pelaku usaha bisa mendaftar online di satudata.kkp.go.id atau mengumpulkan form online ke Dinas Kelautan dan Perikanan atau UPT di lokasi terdekat.

Pendaftar bisa juga meminta pendampingan dari penyuluh KP jika diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: