Bantuan Subsidi BBM, Nelayan Harus Terdaftar e-Kusuka

Bantuan Subsidi BBM, Nelayan Harus Terdaftar e-Kusuka

DKP Kaur bersama Kancam Kaur Tengah melakukan sosialisasi pemberian bantuan perlindungan sosial subsidi BBM bagi para nelayan di Pelabuhan Teluk Pandan Pantai Padang Baru Kecamatan Kaur Tengah, Minggu malam (23/10).--

BACA JUGA: Toyota Hardtop, SUV Intimidatif dan Tangguh yang dicintai Off-roader dengan Segala Kelemahannya

Untuk persyaratanya yakni surat permohonan pembuatan akun Kusuka, fotokopi e-KTP dan KK, serta fotokopi NPWP (jika ada).

Juga melampirkan surat keterangan dari Kades yang menyatakan bahwa bersangkutan bekerja sebagai pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk perseorangan. 

Kemudian melampirkan struktur organisasi kelompok, serta melampirkan Surat Keputusan (SK) Kades mengenai Pembentukan dan Penetapan Kelompok Usaha.

"Semua persyaratan pendaftaran Kusaka kemudian dimasukkan ke dalam map. Lalu diserahkan pada DKP Kaur," pungkasnya.

BACA JUGA: Tuntut PT SBS Berikan Hak Korban Ledakan

BACA JUGA: Jembatan Rusak Parah, 2 Desa Terancam Terisolir

Untuk diketahui, Kusuka sendiri merupakan kartu pelaku utama sektor kelautan dan perikanan.

Kartu ini merupakan kartu identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI).

Yang berhak memiliki kartu ini mulai dari nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pemasar ikan hingga petambak garam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: